Logo

Kakanwil Apresiasi Langkah Biro SDM Tuntaskan Penetapan NI PPPK, Keputusan Pengangkatan Diserahkan 1 Oktober 2025

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat sebanyak 14 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, 1 formasi untuk PPPK penuh waktu dan 13 formasi untuk PPPK paruh waktu, sesuai alokasi yang telah ditetapkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Biro SDM yang berhasil menuntaskan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dengan target rampung 30 September 2025. Penyerahan keputusan pengangkatan dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah Biro SDM telah bergerak cepat untuk segera menuntaskan penetapan NI PPPK paruh waktu sehingga tanggal 1 Oktober 2025 mendatang akan diserahkan secara serentak SK penetapannya,” ucap Andi Basmal setelah mengikuti rapat persiapan melaksanakan tugas bagi PPPK di di lingkungan Kemenkum secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (25/9/2025).

Dalam paparannya pada rapat virtual bersama seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia, Kepala Biro SDM Fajar Sulaeman Taman menegaskan pentingnya evaluasi kinerja terhadap PPPK yang akan segera diangkat. “Kami berharap agar PPPK yang diangkat, baik penuh maupun paruh waktu, dapat terus dilihat dan dievaluasi kinerjanya sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun ketentuan penting bagi PPPK paruh waktu lanjut Fajar, diatur melalui Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain masa perjanjian kerja ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, jam kerja 7,5 jam per hari, serta kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penggajian menggunakan Anggaran Belanja Barang dengan standar minimal setara upah sebelumnya atau sesuai UMP, dan disiplin kerja mengikuti aturan ASN dengan sanksi berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja.

Dengan penyerahan keputusan pengangkatan pada awal Oktober nanti, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya mendukung kelancaran integrasi PPPK ke dalam sistem kerja instansi. Kehadiran 14 PPPK baru di Kanwil Sulsel ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan hukum, sekaligus menjadi momentum percepatan reformasi birokrasi berbasis kinerja yang akuntabel.