Logo

Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka: Tiga Permohonan Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari BRILLIANT LIGHT POWER, INC., Prophylaxis, LLC., dan Nokia Technologies Oy di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 21 dari permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/II/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202105877 dengan judul Pembangkit Tenaga Listrik Hidrogen Magnetohidrodinamika.

Ikhsan menyatakan dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 21 dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 1 sampai dengan Klaim 21 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 21 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 01/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105877 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Ikhsan.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Farida, menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari permohonan banding nomor registrasi 04/KBP/II/2024 atas penolakan permohonan paten nomor P00201700849 dengan judul Metode Pengobatan Profilaksis Virus dan Kit Profilaksis Pra-Pemaparan.

Farida menjelaskan bahwa permohonan paten ini telah ditolak permohonan patennya pada tanggal 21 November 2023 dan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201700849 dengan judul invensi Metode Pengobatan Profilaksis Virus dan Kit Profilaksis Pra-Pemaparan diajukan pada tanggal 20 Februari 2024, sehingga permohonan banding ini masih dalam jangka waktu pengajuan banding terhadap penolakan, sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Selanjutnya, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 25 permohonan banding terhadap penolakan atas permohonan paten dengan nomor registrasi 8/KBP/IV/2024 dengan nomor permohonan paten P00202105601 dengan judul invensi Metode, Perangkat, dan Media yang Dapat Dibaca Komputer untuk Penghalaman di Sistem-Sistem Radio Baru;

Bambang menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 25 berupa alat komunikasi dan dinilai dapat diterapkan dalam industri.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 8/KBP/IV/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105601 dengan judul Metode, Perangkat, dan Media yang dapat dibaca Komputer untuk Penghalaman di Sistem-Sistem Radio Baru” Kata Bambang.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025) mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menjaga kepastian hukum dan kualitas pelindungan paten, sebagai bagian dari komitmen negara dalam mendorong iklim inovasi dan investasi yang sehat di Indonesia.

"Kami mendukung penuh langkah Komisi Banding Paten (KBP) dalam menyelenggarakan sidang terbuka yang transparan dan akuntabel. Putusan terhadap tiga permohonan banding, baik dari BRILLIANT LIGHT POWER, INC., Prophylaxis, LLC., maupun Nokia Technologies Oy, menunjukkan bahwa proses pengujian paten di Indonesia dijalankan secara objektif dengan mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ujarnya.