Analisa Berita Nasional, Jumat, 26 September 2025
POLITIK
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta Polri mengusut dan menangkap aktor intelektual kerusuhan 25-31 Agustus 2025, bukan cuma berhenti pada para perusuh. Untuk itu, kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Polri harus melakukan pendekatan investigasi saintifik dalam pengungkapan kasus kerusuhan.
Anis menyampaikan desakan itu menanggapi penetapan 959 tersangka kerusuhan, yang 295 di antaranya adalah anak-anak. Mereka digolongkan oleh Polri sebagai pelaku kerusuhan, dan “pengompor” alias penghasut. Tidak ada yang digolongkan sebagai “otak” kerusuhan. Ia mendesak Polri transparan dalam mengusut peristiwa kerusuhan tersebut dan tidak berhenti pada orang-orang yang dikerahkan dalam aksi perusakan.
2. Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo bersifat ad hoc dan bakal bekerja selama 6 bulan. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto hari ini menjelaskan, tim reformasi internal yang sudah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membantu Komite. Artinya, untuk urusan reformasi Polri, yang utama adalah tim yang dibentuk Presiden. Reformasi Polri merupakan salah satu dari 18+7 tuntutan rakyat yang mengemuka dalam aksi unjuk rasa masif akhir Agustus lalu.
Salah seorang dari 9 anggota Komite yang sudah ditunjuk, yakni Mahfud MD, mengungkapkan ada 3 pilar yang menjadi perhatian Komite untuk mereformasi Polri. Mantan Menkopolhukam itu menyebut 3 pilar tersebut adalah kelembagaan, instrumen yang bersinggungan dengan aturan-aturan di tubuh Polri, dan kultur dalam lembaga Polri. Menurut Wamensesneg, Komite itu akan dibentuk dan disahkan oleh Presiden Prabowo sepulang dari luar negeri.
3. Baru berlaku 7 bulan, UU No. 1/2025 tentang BUMN akan direvisi lagi. Komisi VI DPR menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN. Selanjutnya RUU yang telah dibahas sejak 23 September 2025 ini akan dibawa ke rapat paripurna Selasa pekan depan, untuk disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan, ada 84 pasal yang diubah dengan 11 pokok pikiran.
Salah satu revisi mendasar pada UU itu adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, BP BUMN akan bertugas sebagai regulator BUMN, sedangkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bertugas sebagai eksekutor.
Dalam RUU diatur larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025. Pejabat BUMN akan kembali berstatus sebagai penyelenggara negara. Sebelumnya, dalam UU No. 1/2025 pejabat BUMN dikecualikan dari status penyelenggara negara, sehingga penegak hukum ragu melakukan tindakan. Selain itu, diatur pula kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN.
EKONOMI
1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali melemah pada awal perdagangan hari ini. Dibuka pada Rp 16.755/USD, pelemahan rupiah kian dalam. Pukul 09.04 WIB, rupiah melemah 0,21% di Rp 16.785/USD. Tekanan terhadap rupiah makin menekan harga surat utang negara (SUN). Imbal hasil SUN 5 tahun, yang kemarin sudah naik 3,5 bps, pagi tadi masih naik 1,4 bps di level 5,571%. Yield 10Y naik 2,2 bps di level 6,437%. Disusul oleh kenaikan tenor 4Y yang mencapai 3,3 bps pagi ini, begitu pula tenor 12Y, 13Y, dan 16Y, masing-masing naik 2,6 bps, 2,7 bps, dan 2,9 bps.
Mencermati tren pelemahan rupiah ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ia mengatakan, BI menggunakan seluruh instrumen secara berani. Baik di pasar domestik melalui instrumen spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder, maupun pasar luar negeri di Asia, Eropa, dan Amerika secara terus menerus, melalui intervensi NDF.
Ekonom UOB Kay Hian, Surya Wijaksana, menyebut faktor pelemahan rupiah antara lain aliran modal keluar akibat kekhawatiran pelaku pasar terhadap prospek pengelolaan fiskal. Meski begitu, volatilitas nilai tukar rupiah masih tergolong terkendali dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia diperkirakan relatif terbatas. Ke depan, Surya memperkirakan tekanan pelemahan rupiah masih akan berlanjut, meskipun kecepatannya termoderasi oleh intervensi BI.
3. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada 2026. Keputusan itu disampaikan setelah rapat dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) hari ini. Saat ini, kata Purbaya, fokus utamanya adalah membersihkan pasar rokok ilegal, termasuk barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri.
HUKUM
KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, juga rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang merupakan istri Ria Norsan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hari ini mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan pada Rabu dan Kamis tanggal 24-25 Maret 2025, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018. Proyek jalan itu diduga merugikan negara Rp 40 miliar.
TRENDING MEDSOS
Warganet di X sedang ramai menyoroti kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat yang korbannya terus bertambah dalam tiga hari berturut-turut. Kritik dari warganet juga mengalir untuk para pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengurus program MBG. Warganet heran, mengapa mayoritas jabatan penting di BGN diisi oleh purnawirawan TNI dan tak ada satupun yang memiliki latar belakang pendidikan atau karir di bidang gizi. Banyak yang kemudian mewajarkan kejadian keracunan yang berulang kali terjadi di berbagai daerah, karena para pejabat yang mengurus MBG memang tidak paham dan tidak punya kapabilitas untuk mengurusnya.
HIGHLIGHTS
1. Permintaan atau desakan dari Ketua Komnas HAM Anis Hidayah supaya Polri juga mengusut dan membekuk otak kerusuhan akhir Agustus lalu di berbagai kota itu, juga sejalan dengan harapan publik. Sebab, ketika dan sesaat setelah kerusuhan, Presiden Prabowo menyebut ada kelompok yang menggerakan aksi tersebut. Suara Presiden itu lantas digemakan oleh para bawahannya. Publik pun percaya. Namun, sudah hampir sebulan berlalu, Polri masih juga berkutat dengan urusan pelaku lapangan. Jika akhirnya Polri tidak juga bisa menemukan “otak” kerusuhan, publik pun akan mengambil kesimpulan sendiri bahwa aktor intelektual itu tidak tersentuh hukum.
2. Pelemahan rupiah yang kian dalam tidak bisa hanya dibaca sebagai gejala pasar, tetapi juga cermin dari rapuhnya politik fiskal dan lemahnya kepastian hukum. Investor meragukan arah pengelolaan utang dan belanja negara. Sementara revisi cepat UU BUMN dan kasus korupsi pejabat daerah, memperlihatkan regulasi yang inkonsisten dan penegakan hukum yang timpang. Dalam situasi seperti ini, intervensi BI hanya mampu meredam gejolak jangka pendek; kepercayaan pasar baru bisa dipulihkan bila politik anggaran konsisten, hukum ditegakkan, dan tata kelola ekonomi diperkuat.