Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi IKM Makassar

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar menggelar kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya pendaftaran merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Makassar Beach ini diikuti oleh puluhan binaan IKM dari Disdagperin Makassar, Jumat (26/10).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Arlin Ariesta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa fasilitasi HKI merupakan bagian dari program pembangunan sumber daya industri.

“Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah berlangsung tiga tahun terakhir. Pada 2023, sebanyak 38 merek dagang diajukan dan 34 di antaranya berhasil terdaftar. Sementara pada 2024, dari 50 pengajuan, 42 merek dinyatakan lolos. Tahun ini kami kembali memfasilitasi IKM agar dapat mendaftarkan merek mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, tim Kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan penelusuran penamaan merek sehingga diharapkan proses pendaftaran dapat diselesaikan lebih cepat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, dalam paparannya menekankan bahwa merek merupakan aset berharga yang bernilai jangka panjang.

“Pemilik merek tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjual reputasi, kualitas, dan cerita di balik merek tersebut. Perlindungan merek penting agar tidak direbut pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas usaha dan jaminan kualitas produk. “Merek yang terdaftar memberi hak eksklusif kepada pemiliknya, namun tidak bisa didaftarkan bila memiliki persamaan pokok atau fonetik dengan merek yang sudah ada,” jelasnya.

Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang membahas jangka waktu perlindungan merek, penggunaan desain grafis, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran merek. Narasumber menjelaskan perlindungan berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan aduan pelanggaran merek dapat difasilitasi melalui Kanwil Kemenkum Sulsel.

Hingga akhir kegiatan, tercatat 32 dari 50 merek yang difasilitasi sudah berhasil terinput permohonannya melalui sistem pendaftaran. Proses verifikasi terhadap merek lainnya terus dilanjutkan agar seluruh permohonan dapat masuk ke tahap berikutnya.

Kegiatan ditutup dengan proses pendaftaran merek secara langsung oleh operator layanan Kekayaan Intelektual. Dengan fasilitasi ini, diharapkan seluruh permohonan pendaftaran dapat diterima sehingga para pelaku IKM memiliki sertifikat merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku IKM.

“Pendaftaran merek bukan sekadar administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi produk lokal dari potensi sengketa hukum. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir mendampingi dan mendorong IKM agar produk mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” pungkasnya.