Logo

Lahirkan Paten Berkualitas Melalui Strategi Demand Pull

Jakarta — Keberhasilan Tiongkok menempati posisi teratas dunia dalam jumlah permohonan paten tidak terlepas dari strategi amati, tiru, dan modifikasi. Hal tersebut terungkap dalam podcast “What’s Up” Kementerian Hukum yang menghadirkan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, Sri Lastami, bersama Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT) Universitas Indonesia, Chairul Hudaya.

Dalam podcast tersebut, Lastami menekankan bahwa para inovator Indonesia dapat menempuh langkah serupa, yakni mengembangkan invensi yang sudah ada dengan menambahkan unsur kebaruan sehingga memenuhi syarat paten dan memberikan hak eksklusif kepada inventor.

“Tentunya tidak meniru seratus persen, melainkan memasukkan modifikasi agar tercapai syarat unsur kebaruannya untuk memperoleh hak eksklusif paten,” ucap Lastami.

Menyambung pernyataan Lastami, Chairul Hudaya menambahkan bahwa tantangan besar yang dihadapi peneliti Indonesia adalah minimnya pemahaman tentang kekayaan intelektual (KI), terbatasnya pendanaan riset, serta strategi riset yang masih cenderung technology push. Kondisi ini membuat banyak penelitian sulit dihilirisasi karena tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, untuk mengatasi kegagalan komersialisasi, Science Techno Park Universitas Indonesia (UI) kini menerapkan strategi Demand Pull.

"Kami mendatangi industri, menjalin kerja sama, dan menanyakan kebutuhan mereka. Setelah masalah industri terselesaikan, barulah nanti invensinya didaftarkan," jelas Chairul.

Pendekatan ini memastikan invensi yang dihasilkan lebih siap dipatenkan dan memiliki nilai komersial. Sebagai bentuk motivasi, UI juga memberikan skema pembagian royalti yang menarik, yakni 70 persen untuk inventor dan 30 persen untuk universitas.

Chairul menegaskan bahwa fokus riset UI saat ini diarahkan pada sektor kesehatan dan kecerdasan buatan (AI) yang dinilai strategis untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Selain berorientasi pada komersialisasi, UI juga mendorong pemanfaatan paten untuk memberikan dampak sosial yang lebih luas, khususnya di bidang humaniora.

Menutup perbincangan, Sri Lastami menyampaikan bahwa DJKI terus memperkuat dukungan terhadap ekosistem KI nasional melalui berbagai kebijakan, seperti keringanan biaya pendaftaran paten bagi lembaga pendidikan serta inovasi layanan digital berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Hal ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh inovator Indonesia, khususnya yang berasal dari perguruan tinggi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyatakan dukungan serta menyambut baik langkah DJKI bersama UI yang menerapkan strategi Demand Pull untuk mengatasi kegagalan komersialisasi. "Kami menyambut baik strategi demand pull yang diterapkan oleh perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, karena pendekatan ini memastikan riset dan invensi benar-benar menjawab kebutuhan industri sekaligus memiliki peluang besar untuk dipatenkan," ujarnya, Senin (29/9).

Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, pelaku industri, dan pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya paten-paten berkualitas. Andi Basmal percaya bahwa perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi para inovator, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.