Logo

INFO PLUZ: Analisa Berita Nasional, Kamis, 2 Oktober 2025

Analisa Berita Nasional, Kamis, 2 Oktober 2025

POLITIK
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dihapus, berganti nama dan perannya menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan tersebut tertera dalam revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan DPR hari ini. Selain perubahan tersebut, UU ini juga menetapkan larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Penetapan larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN tersebut mengacu pada putusan MK No. 228/PUU-XXIII/2025. Mengacu pada ketentuan baru itu, maka 31 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang kini merangkap jabatan di BUMN, harus melepas jabatannya di BUMN. Sementara itu, berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) ada 165 dari 562 posisi komisaris di sejumlah BUMN diduduki oleh politisi.

2. Peneliti TII Asri Widayati, hari ini memaparkan, data tersebut didapat dari penelitian TII terhadap 59 BUMN dan 60 sub-holding-nya yang dilakukan selama Agustus-25 September 2025. Jumlah total komisaris dari 59 BUMN dan 60 sub-holding sebanyak 562 orang. Secara rinci, jumlah komisaris tersebut terdiri atas 172 orang berlatar belakang birokrat, 165 politisi, 133 profesional, 35 militer, 29 aparat penegak hukum (APH), 15 akademisi 15, 10 ormas, dan 1 mantan pejabat negara.

Asri menjelaskan, dari jumlah 165 politisi tersebut terbagi menjadi 2, yakni 104 orang kader partai dan 61 orang relawan politik. Dari 104 orang kader partai, Gerindra mendominasi dengan 48,6%, sedangkan parpol lainnya yang berada di dalam koalisi pemerintah cuma mendapat jatah kurang dari 10%. Sebagai contoh Partai Demokrat 9,2%, Golkar 8,3%, PAN 5,5%, dan PSI 5,5%.

3. Kementerian Hukum sudah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kemarin. Muktamar X PPP yang digelar akhir bulan lalu membuahkan dualisme kepemimpinan di bawah Mardiono dan Agus Suparmanto. Menkum Supratman mengatakan, Mardiono menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan pada 30 September lalu. Ia mengaku tidak tahu apakah kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan kepengurusannya ke kementeriannya.

4. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah kematian seorang siswi SMKN 1 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, akibat menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG). Bunga Rahmawati (18) meninggal dunia pada Selasa (30/9/2025). Bunga merupakan salah satu penerima paket MBG pada Rabu (24/9/2025). Kepala Puskesmas Cihampelas Edah Jubaedah menuturkan, Bunga tidak mengalami gejala keracunan pada hari itu dan masih bersekolah hingga Senin (29/9/2025). Ia mengalami mual dan kemudian meninggal di RSUD Cililin. Dadan mengatakan, orang tua Bunga menolak untuk dilakukan autopsi.

EKONOMI
1. SPBU swasta, Vivo dan Shell, mengaku sudah melakukan penyesuaian jam operasional karyawan akibat dari stok BBM mereka menipis. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Presdir BP-AKR Vanda Laura menjelaskan, setidaknya ada 650 karyawan SPBU di berbagai wilayah. Dia tak menutup kemungkinan PHK, jika perusahaan tak kunjung mendapatkan solusi pasokan tambahan kebutuhan BBM untuk akhir tahun ini.

President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian mengatakan, ada 197 SPBU dan mempekerjakan 5.300 karyawan. Dari total SPBU tersebut, hanya 5 titik di luar Jakarta yang masih menjual BBM. Diprediksi hari ini, kelimanya akan kehabisan stok secara total. Ia memastikan belum berencana melakukan PHK karena terbantu dengan adanya toko dan bengkel.

2. Wakil Dirut Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengatakan dua SPBU swasta, Vivo dan BP-AKR, yang semula berminat membeli bensin murni (base fuel) dari Pertamina akhirnya batal. Alasannya karena adanya kandungan etanol 3,5%. Ia menjelaskan, hingga akhir tahun SPBU swasta membutuhkan tambahan pasokan BBM RON 92 sebanyak 1,2 juta barel, dan RON 98 sebanyak 270.000 barel.

Presdir BP-AKR, Vanda Laura mengaku, Pertamina belum bisa memenuhi satu dari tiga syarat, yakni menunjukkan dokumen certificate of origin, yakni dokumen sertifikat yang menunjukan asal impor. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk menghindari potensi pengenaan sanksi imbas mengimpor BBM dari negara yang diembargo, antara lain Rusia.

TRENDING MEDSOS
Kata “Pertamina” trending di X, setelah perusahaan BBM swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo Energy Indonesia (Vivo), menyatakan tidak jadi melakukan pembelian BBM dari PT Pertamina (Persero). Pertimbangan utama BP-KAR dan Vivo tidak jadi membeli karena adanya kandungan etanol 3,5% dalam base fuel yang dijual Pertamina. Sementara Shell tidak dapat melanjutkan negosiasi karena adanya prosedur birokrasi internal yang harus dilalui. Warganet pun ramai memberi kritik negatif kepada Pertamina yang dinilai tidak bekerja dengan baik karena kualitas BBM-nya yang tidak memenuhi standar BBM swasta.

HIGHLIGHTS
1. UU BUMN yang disahkan disahkan DPR hari ini, melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN. Dengan demikian, pemerintah sudah seharusnya memberi teladan taat hukum, dengan melepaskan jabatan 31 wamen yang sekarang ini merangkap jabatan di BUMN. Tujuan larangan ini tentu baik, demi para menteri itu fokus pada pekerjaan utamanya, dan menghilangkan potensi konflik kepentingan. Selain itu, supaya BUMN dapat dikelola secara profesional. Namun, tujuan supaya BUMN dapat dikelola secara profesional masih ‘tercemar’ dengan keberadaan ratusan orang di jajaran komisaris dan direksi BUMN – berdasarkan data TII – yang ditunjuk pada jabatan tersebut berdasarkan pertimbangan politis, atau balas jasa.
2. Krisis pasokan BBM di SPBU swasta memperlihatkan rapuhnya tata kelola energi kita: ketika distribusi dan impor masih dikuasai satu pemain besar, pasar kehilangan keseimbangan, pekerja terancam PHK, dan konsumen dirugikan. Politik monopoli ini berkelindan dengan hukum yang lemah dalam menegakkan transparansi kontrak impor maupun regulasi persaingan. Selama ekonomi energi hanya diperlakukan sebagai arena rente dan patronase, bukan pelayanan publik yang adil, maka krisis serupa akan terus berulang dengan dampak sosial yang luas.