JAKARTA -- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam keterangannya mengklaim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hasil Muktamar X di Ancol beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menyebut telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Mardiono.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” tutur Supratman Andi Agtas, 2 Oktober 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kepada para wartawan Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa SK kepengurusan partai berlambang kabah tersebut telah ditandatanganinya.
“Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” kata Menteri Hukum Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo tersebut.
Supratman mengatakan tandatangan pengesahan dilakukannya pasca mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar.
“Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman Dirjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil muktamar ke 9 di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah,” terangnya.
Diketahui, dalam Muktamar X di Jakarta beberapa waktu lalu memunculkan dualisme kepemimpinan, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto masing-masing mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi. (*)