Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Pinrang

Pinrang -- Bertepatan dengan Hari Kopi Internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan pendampingan penuh kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Kabupaten Pinrang untuk mendaftarkan produk unggulan daerahnya, Rabu (1/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema "Kopi adalah Penghubung Jiwa, Budaya dan Penyelamatan Ekonomi bagi Jutaan Orang di Dunia" ini berlangsung di Suajiwa Coffee lantai 2, Kabupaten Pinrang.

Acara yang diselenggarakan oleh MPIG Kopi Robusta Kabupaten Pinrang bersama Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten 3 Bupati Pinrang, Kepala Dinas Koperasi UKM, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pinrang, hingga camat dan kepala desa dari wilayah penghasil kopi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, hadir sebagai narasumber sekaligus penerima Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan.

Selanjutnya, Samsu Marlin selaku Asisten 3 yang mewakili Bupati Pinrang memberikan arahan tegas kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan pendampingan penuh dalam setiap tahap proses pengurusan MPIG. "Bapak Bupati meminta dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan perlindungan hukum atas produk yang sedang diproses. Dinas Peternakan dan Perkebunan harus menjadi garda terdepan dan fokus dalam pengurusan MPIG hingga berhasil," ujarnya.

Ketua MPIG Kopi Robusta Kabupaten Pinrang, Isra, menyampaikan bahwa Kopi Patambia yang dipasarkan seharga Rp125.000 per kilogram telah diekspor hingga ke India. Hal ini menunjukkan potensi besar pasar internasional bagi produk lokal. "Hasil panen kopi kami terbilang bagus karena faktor cuaca yang mendukung. Namun, kami masih memiliki kekurangan dalam hal pendataan produksi dan distribusi," ungkap Isra.

Isra menambahkan, banyak hasil kopi lokal yang didistribusikan ke Toraja dan Mamasa tanpa data yang akurat. "Data produksi kopi yang berhasil kami himpun baru sekitar 80 persen. Kami memerlukan sistem pendataan yang lebih terintegrasi antara petani, Dinas Koperasi UKM, dan pemerintah daerah," jelasnya.

Dalam paparannya, Demson Marihot menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah. "Kopi tidak hanya menjadi minuman yang mendunia, tetapi juga penghubung jiwa antar manusia, cerminan budaya yang melintasi generasi, serta penyelamat ekonomi bagi jutaan keluarga petani," kata Demson.

Demson mengungkapkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan menyelenggarakan Festival KI yang bertepatan dengan Hari KI Nasional pada April mendatang dengan mengadakan pameran kopi berlabel Indikasi Geografis. Ia juga mendorong Kabag Hukum Pemkab Pinrang untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum perlindungan produk lokal dan lahan produksi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Ken Mukhti Ali, menyampaikan telah dilakukan identifikasi terhadap sekitar 28.000 pelaku UMKM di Kabupaten Pinrang, di mana sekitar 30 persen bergerak di usaha kopi robusta. "Kami fokus pada wilayah pengelolaan kopi terbesar yaitu Kecamatan Batulappa dan Kecamatan Patampanua," katanya.

Ken menambahkan, pihaknya tengah menyusun strategi untuk pendaftaran dan penggunaan label Indikasi Geografis agar produk kopi terlindungi secara hukum dan mudah dikenali masyarakat. Meskipun terkendala anggaran, ia berharap bisa berkolaborasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada UMKM.

Praktisi kopi, Agil, yang juga hadir dalam acara tersebut memberikan testimoni tentang keunikan Kopi Robusta Pinrang. "Sembilan dari 10 sampel yang kami uji dipastikan 100 persen Kopi Robusta asli Kabupaten Pinrang yang memiliki aroma dan rasa unik sehingga menciptakan cita rasa Golden Robusta," ungkapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Kabupaten Pinrang dari Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Menanggapi antusiasme Pemkab Pinrang dalam melindungi produk unggulan daerahnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, Jumat(3/10/2025) memberikan apresiasi tinggi. "Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam melindungi produk kopi robusta melalui Indikasi Geografis. Ini adalah langkah strategis yang tidak hanya melindungi keaslian produk, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi para petani kopi dan pelaku UMKM di Pinrang," ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendampingi proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Pinrang hingga tuntas. "Kami telah menerima Dokumen Deskripsi dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Kekayaan Intelektual kami akan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan baik sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar," jelasnya.