MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih bermasalah dengan 24 aset miliknya yang diserobot pihak luar, dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemkot Makassar dan BPN melakukan inventarisasi mendalam dan pembelaan hukum, menyelamatkan aset-aset vital yang menjadi bagian pembangunan daerah, termasuk aset pendidikan sekolah rakyat yang rentan diklaim pihak lain.
Langkah strategis ini dideklarasikan dalam pertemuan tertutup Wali Kota Munafri Arifuddin dengan Kepala BPN Makassar Adri Virly Rachman.
Selain persoalan sekolah yang mendesak, sengketa hukum juga menjerat aset strategis di kawasan Gatot Subroto yang telah memasuki proses persidangan, ditambah klaim ahli waris yang sertifikatnya tumpang tindih dengan dokumen milik Pemkot.
Wali Kota Munafri Arifuddin menekankan urgensi penyelesaian ini dalam kerangka percepatan pembangunan.
“Kami butuh kerja sama konkret dari BPN untuk menuntaskan ini secara maraton. Jangan sampai aset negara terbengkalai atau diambil alih pihak ketiga,” tegas Munafri.
Ia mengungkapkan, persoalan aset yang berlarut-larut ini dapat menjadi penghambat serius dalam pembahasan anggaran pokok daerah 2026 yang akan segera dimulai.
Menanggapi permintaan percepatan ini, Kepala BPN Adri Virly Rachman menyiapkan langkah sistematis.
“Kami akan panggil nanti dari pemerintah kota, bagian mana saja yang sudah clear and clean,” papar Adri mengenai rencana aksi jangka pendek.
Untuk aset bermasalah, ia menjanjikan pendekatan komprehensif: “Yang belum, akan kita komunikasikan bersama bagian hukum dan pihak terkait. Kita duduk bersama, cari pembelaan hukum terbaik untuk aset-aset ini,” lanjutnya.
Strategi penanganan akan dimulai dengan proses inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh data aset. BPN berkomitmen memetakan status kepemilikan dengan teliti, memisahkan aset yang sudah bersih dari yang masih bermasalah.
Tidak hanya berhenti pada aset pendidikan, kerjasama ini juga akan menjangkau aset sitaan kejaksaan dan properti terbengkalai lainnya untuk optimalisasi pemanfaatan anggaran daerah.
Komitmen BPN ini melampaui sekadar administrasi pertanahan, dengan kesiapan menindaklanjuti aspek pidana terhadap pelaku penyerobotan.
Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan aset-aset pemerintah yang selama ini hilang atau terkunci sengketa. (*)