MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan peredaran ribuan rokok ilegal yang berhasil masuk ke wilayah Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim berhasil mengamankan 56 ribu batang rokok ilegal saat berada di pelabuhan untuk diedarkan. Rokok itu dilekati pita cukai diduga palsu," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat (3/10/2025).
Pengungkapan tersebut setelah tim mencurigai mobil truk yang membawa barang kiriman diduga berisi ribuan batang rokok barang kena cukai (BKC) ilegal. Saat diperiksa, petugas menemukan 56.000 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek GP Classic, lalu disita.
Bila dihitung estimasi nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp83,1 juta lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,9 juta lebih. Kendati demikian, belakangan pemilik barang mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan.
Permohonan tersebut diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni Rp125,3 juta lebih.
Penyelesaian administratif melalui mekanisme Ultimum Remedium tersebut, kata Ade menjelaskan, diatur dalam ketentuan PMK-237/PMK.04/2022. Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Selanjutnya, sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai," katanya.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pengawasan intensif guna menekan peredaran BKC ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi mengganggu iklim usaha industri rokok yang sah, dan membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai.