Logo

Dugaan Bisnis Ilegal di Dalam Rutan Kotamobagu Tuai Kecaman

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Viralnya informasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu, diduga melakukan bisnis ilegal yakni penyediaan Telpon Prabayar untuk para Narapidana yang ingin berkumunikasi dengan keluarganya dengan memberikan tarif komunikasi per5 menit seharga Rp.10.000 Rupiah, menuai kecaman dari Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Achmad Sujana.

Ketua AWII menilai bahwa adanya dugaan bisnis terselubung itu telah mencederai aturan untuk sebuah Lembaga Pemasyarakatan di Republik Indonesia.

“Dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, jelas disebutkan bahwa napi dilarang menggunakan handphone. Kalau sekarang ada biaya telepon sampai puluhan juta per bulan, ke mana uang itu mengalir?,” tegas Sujana.

Ia mendesak Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Oknum nakal di dalam rutan harus diusut dan dicopot. Jangan biarkan citra lembaga pemasyarakatan rusak karena ulah segelintir orang,” ujarnya.

Sujana juga meminta Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPASI) melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan fasilitas Rutan Kotamobagu.

“Audit ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan bebas pungli,” tandasnya.

Informasi ini muncul ke permukaan publik setelah salah seorang sumber di Rutan membocorkan adanya praktek tersebut. Bahkan, terinformasi juga sebanyak 10 unit Handphone yang disediakan bagi para Napi yang ingin melepas rindu dengan keluarganya melalui percakapan via seluler.

“Setelah selesai, durasi dicek oleh pegawai, lalu langsung dihitung dan dibayar,” ujarnya.

Bisnis ini pun jika ditafsir dengan jumlah tahanan yang mencapai 450 orang dengan over kapasitas 149 orang Tahanan, maka perbulan ditafsir akan mendapatkan keuntungan sebanyak Puluhan Juta Rupiah.

Sementara, hal ini tidak dibantah oleh Humas Rutan Kotamobagu Ilham Lahiya. Ia menjelaskan benar ada fasilitas telpon untuk Narapidana di dalam Rutan. Bahkan kata dia hasil dari uang sewaan itu untuk membeli pulsa kembali.

“Fasilitas ini dibangun berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan,” jelas Ilham.