
Menkum Terima Audiensi IFPI Bahas Transparansi Pengelolaan Royalti Musik
07 Oktober 2025
Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) di Gedung Graha Pengayoman, Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia. Pertemuan yang berlangsung pada 7 Oktober 2025 ini dilakukan dalam mendukung terciptanya sistem pelindungan hak cipta yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku industri musik.
Pada audiensi tersebut, IFPI menyampaikan dukungan serta beberapa masukan terhadap kebijakan pemerintah yang tengah menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik dan lagu. Melalui sistem yang sedang berjalan saat ini, pemerintah berupaya memperjelas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum tengah mengembangkan sistem digital yang transparan agar proses pengumpulan dan distribusi royalti semakin akurat dan akuntabel.
“Kami sedang membangun sistem pengelolaan royalti yang digital, transparan, dan berkeadilan. Dengan sistem ini, seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian royalti akan diawasi secara terbuka sehingga para pencipta menerima hak ekonominya secara layak,” ujar Supratman.
Dalam audiensi tersebut, IFPI juga menyoroti potensi besar industri musik Indonesia yang terus berkembang pesat. Sayangnya masih banyak pengguna platform musik yang belum terdaftar (unregistered) sehingga royalti sulit dikumpulkan secara optimal. Kondisi ini menyebabkan kurangnya hak ekonomi yang diterima oleh para pencipta dan pemilik hak terkait.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hak cipta dan meningkatkan kesadaran para pengguna musik digital agar terdaftar secara resmi. DJKI juga berupaya menyederhanakan mekanisme pendaftaran dan pencatatan hak cipta secara digital agar lebih mudah diakses oleh pelaku musik di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, IFPI juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru tahun 2025 yang menjadi dasar pengelolaan royalti. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, IFPI berencana mengirimkan daftar pertanyaan resmi secara tertulis kepada DJKI, yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku industri musik internasional. DJKI menegaskan bahwa masukan dari IFPI akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia.
DJKI berharap akan terwujud ekosistem hak cipta yang transparan dan berkeadilan, sehingga para musisi dan pencipta lagu di Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari karya mereka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta di tingkat global.
Turnamen Indonesia Master 2022 Diikuti Banyak Bintang Bulutangkis Dunia
DJKI Buka Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi BRIDA