Logo

Kalimantan Tengah Resmikan 100 Persen Posbankum, Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Semua

Palangka Raya - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa/kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 1.571 Posbankum, sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan dekat bagi seluruh masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan moral setiap warga negara,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis (06/11/2025).

Kalimantan Tengah dengan kekayaan alam dan keberagaman suku bangsa menjadi cerminan semangat kebersamaan dalam keberagaman. Di tengah luasnya wilayah dan tantangan sosial, Posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa/kelurahan, sekaligus memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai.

Posbankum sendiri merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Keberadaan Posbankum memberikan banyak manfaat, antara lain memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput. Dengan terbentuknya 1.571 Posbankum di Kalimantan Tengah, jumlah nasional kini mencapai 70.069 Posbankum, atau 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.

Berdasarkan laporan aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, telah tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum yang disampaikan masyarakat melalui Posbankum. Isu yang paling sering muncul mencakup sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.

“Data ini penting untuk menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Menteri Supratman.

Ia juga mengapresiasi paralegal dan kepala desa/lurah yang menjadi ujung tombak pelayanan hukum di daerah, serta mengajak seluruh pihak seperti Forkopimda, Pemberi Bantuan Hukum, dan perguruan tinggi untuk terus memperkuat sinergi.

“Melalui Posbankum, kita wujudkan keadilan substantif yang berakar pada moral, etika, dan kearifan lokal. Inilah bentuk nyata people-centered justice di bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka pembangunan nasional. Menurutnya, pembangunan memiliki arti yang luas, tidak hanya secara fisik saja.

“Seperti kegiatan hari ini, kita membangun kesadaran di bidang hukum. Jika ada kesadaran dari kita semua, saya yakin Kalimantan Tengah akan maju, dan Indonesia akan makmur,” tegas Agustiar Sabran.

Ia juga menekankan kepada jajaran yang hadir untuk dapat memanfaatkan momen pertemuan dengan Menteri Hukum ini sebaik mungkin, khususnya koordinasi terkait program dan Asta Cita Presiden Probowo.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Jumat(7/11/2025) menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Posbankum di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kalteng. Capaian tersebut kini menambah jumlah ruang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan bantuan hukum di Indonesia. "Apresiasi kami sampaikan atas target yang telah dicapai Kalteng. Target pembentukan Posbankum dengan persentase 100% tentunya wujud komitmen antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan Pemerintah setempat," tutur Andi Basmal.

Kakanwil dalam hal ini juga terus memacu pembentukan Posbankum di Sulsel hingga dapat mencapai target sebanyak 3.059 di 24 Kab/Kota. Harapannya, masyarakat yang berhadapan dengan hukum dapat dengan mudah menjangkau layanan bantuan hukum yang lebih efisien.