Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor KMP Tamalanrea ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, khususnya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI Andi Haris bersama tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemaparan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek kolektif bagi produk UMKM.
Ketua KMP Tamalanrea, M. Ardy Said, beserta pengurus menyambut antusias program pendampingan ini dengan langsung mendiskusikan produk unggulan yang akan didaftarkan.
Setelah diskusi intensif, disepakati bahwa KMP Tamalanrea akan mendaftarkan merek kolektif "KKMP Tamalanrea" untuk produk kue dan jajanan pasar yang menjadi unggulan koperasi.
M. Ardy Said menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran. "Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Insya Allah, Senin 10 November 2025 kami sudah siap untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif kami," katanya optimis.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga memberikan arahan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi label/logo merek, salinan penggunaan merek kolektif, identitas pengurus dan anggota, perjanjian penggunaan merek, SK kelompok, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMKM.
Menanggapi kegiatan pendampingan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan apresiasinya. "Pendaftaran merek kolektif bagi UMKM, khususnya Koperasi Merah Putih, adalah langkah strategis untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal. Kami berkomitmen penuh mendampingi seluruh KMP di Sulawesi Selatan untuk memiliki perlindungan hukum atas produk-produk unggulan mereka," ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM. "Dengan memiliki merek terdaftar, produk UMKM akan memiliki nilai tambah, lebih mudah dipasarkan, dan terlindungi dari pemalsuan. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang nyata," jelasnya.
"Saya mengapresiasi keseriusan KMP Tamalanrea yang siap melengkapi persyaratan pendaftaran dalam waktu singkat. Semangat ini harus menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lainnya. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir sebagai mitra dalam mengawal proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek," tambah Andi Basmal.
Program pendampingan pendaftaran merek kolektif ini akan terus digulirkan Kanwil Kemenkum Sulsel kepada KMP-KMP lainnya di wilayah Sulawesi Selatan sebagai upaya konkret mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual.

