Logo

Tim Pengawas Lakukan Evaluasi terhadap LMK WAMI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) di kantor WAMI, L’Avenue Office, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.

Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan tata kelola dan transparansi lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Serta bertujuan untuk memetakan permasalahan khususnya terkait manajemen pengelolaan royalti, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri

Dalam kegiatan evaluasi, LMK WAMI memaparkan berbagai hal terkait legalitas organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, sistem manajemen, transparansi laporan publik, serta hasil audit keuangan. Selain itu, WAMI juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.

Tim Pengawas mencatat seluruh poin hasil paparan serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. WAMI pun menyatakan komitmennya untuk melengkapi dokumen dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim Pengawas.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi selaku Ketua Tim Pengawas LMK dan LMKN, menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap LMK agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional.

“DJKI berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Evaluasi ini bukan semata pengawasan, tetapi juga langkah pembinaan agar LMK dapat tumbuh menjadi lembaga yang sehat dan terpercaya,” ujar Arie.

Arie menambahkan bahwa hasil evaluasi akan dirangkum dalam laporan resmi Tim Pengawas untuk disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai laporan evaluasi serta pimpinan DJKI sebagai dasar rekomendasi kebijakan selanjutnya.

Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) di kantor WAMI, L’Avenue Office, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.

Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan tata kelola dan transparansi lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Serta bertujuan untuk memetakan permasalahan khususnya terkait manajemen pengelolaan royalti, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri

Dalam kegiatan evaluasi, LMK WAMI memaparkan berbagai hal terkait legalitas organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, sistem manajemen, transparansi laporan publik, serta hasil audit keuangan. Selain itu, WAMI juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.

Tim Pengawas mencatat seluruh poin hasil paparan serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. WAMI pun menyatakan komitmennya untuk melengkapi dokumen dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim Pengawas.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi selaku Ketua Tim Pengawas LMK dan LMKN, menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap LMK agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional.

“DJKI berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Evaluasi ini bukan semata pengawasan, tetapi juga langkah pembinaan agar LMK dapat tumbuh menjadi lembaga yang sehat dan terpercaya,” ujar Arie.

Arie menambahkan bahwa hasil evaluasi akan dirangkum dalam laporan resmi Tim Pengawas untuk disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai laporan evaluasi serta pimpinan DJKI sebagai dasar rekomendasi kebijakan selanjutnya.

Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi langkah DJKI dalam memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI. Menurutnya, kegiatan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola pengelolaan royalti hak cipta musik di Indonesia berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pengawasan terhadap LMK seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta dan pemegang hak cipta. Dengan adanya evaluasi rutin, DJKI memastikan bahwa distribusi royalti dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pelaku industri musik,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung kebijakan DJKI dalam mendorong tata kelola LMK yang sehat di tingkat daerah. Menurutnya, ekosistem hak cipta yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya industri kreatif di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.