Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) sejalan dengan upaya penyamaan persepsi dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keseragaman dan ketertiban administrasi dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini digelar secara virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Sulsel, Rabu (12/11) oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir, serta jajaran pelaksana pada Bidang AHU.
Dalam rapat tindak lanjut pelaksanaan layanan pewarganegaraan tersebut, Sekretaris Ditjen AHU selaku Pelaksana Harian Dirjen AHU, Hantor Situmorang, menegaskan bahwa pewarganegaraan merupakan hak yang harus difasilitasi negara secara adil dan transparan.
Ia menekankan perlunya penyamaan persepsi dan pemahaman antar jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat menghambat proses pelayanan.
“Kita harapkan seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi sesuai SOP agar proses pewarganegaraan dapat berjalan efektif dan hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Hantor.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, menyampaikan arahan terbaru Menteri Hukum yang menekankan perlunya kehati-hatian dan ketelitian dalam pemeriksaan permohonan pewarganegaraan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk memastikan semua persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi.
Dulyono menegaskan bahwa setiap pemohon harus dibuktikan telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut disertai bukti paspor dan dokumen keimigrasian yang sah.
Pemohon juga harus memiliki kecakapan dalam berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu, diperlukan surat keterangan dari kedutaan besar atau otoritas negara asal yang menyatakan bahwa pemohon tidak sedang atau pernah menjalani proses pidana di negaranya.
Apabila pemohon tidak memenuhi kriteria tersebut, Kantor Wilayah memiliki kewenangan untuk menolak permohonan tanpa perlu meneruskannya ke Ditjen AHU. Kanwil juga diwajibkan memastikan bahwa pemohon telah melepaskan kewarganegaraan asalnya atau mendapat jaminan dari kedutaan besar bahwa pelepasan kewarganegaraan akan dilakukan setelah memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia.
Arahan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Hukum yang mengatur keseragaman prosedur pemeriksaan pewarganegaraan dari tingkat Kanwil hingga Ditjen AHU. Surat edaran ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kewajiban pemohon dalam pengembalian dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan arahan Menteri Hukum secara konsisten.
“Kanwil Kemenkum Sulsel akan memastikan seluruh proses pewarganegaraan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penyamaan persepsi ini, kita berharap pelayanan semakin akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Ditjen AHU dan seluruh Kanwil di Indonesia semakin solid dalam mewujudkan layanan pewarganegaraan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

