INFOSULAWESI.com BOLTIM - Meski telah diperingatkan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Minerall (ESDM) Sulut, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, namun kegiatan Pertambangan emas ilegal yang gunakan sejumlah alat berat Excapator di Sungai Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus bergerak secara masif.
Para pemodal yang menggunakan alat berat di areal tersebut nampak terus mengeruk material sungai hingga perlahan namun pasti akan berakibat pada rusaknya lapisan sungai yang bakal hilang ditelan erosi dan longsornya tanggul penahan air. Jika ini sudah terjadi maka dipastikan bencana alam banjir bandang akan menghantui masyarakat di sejumlah daerah yang dilewati aliran sungai.
Salah satu pemerhati lingkungan yang bernaung dibawah bendera LSM Rimbawan, Ridwan Naukoko, mengecam kegiatan ini. Ia sangat menyayangkan aktivitas ilegal tersebut tidak terpantau dan tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Seharusnya ada tindakan dari Pemerintah dan APH karena ini sudah menyangkut kerusakan lingkungan. Jangan nanti sudah terjadi bencana dan adanya korban jiwa baru mau bergerak. Kenapa kegiatan ini terkesan didiamkan ??. Kami sangat berharap agar Polda Sulut bersama Polres Boltim untuk turun melakukan penertiban," ujar Ridwan Naukoko, Selasa 18 November 2025.
Terpisah, Dinas ESDM Provinsi Sulut, Franciskus Maindoka, melalui Kepala Cabang Dinas, Arter Wowiling, menegaskan pihaknya telah memberikan surat teguran yang dilayangka kepada para pelaku ilegal mining di area sungai Paret. Bahkan surat teguran tersebut telah ditembuskan ke Polres Boltim agar menjadi perhatian APH.
"Setelah kami turut ke lokasi bersama DLH Boltim dan Pemerintah Desa setempat, kami langsung memberikan surat teguran untuk menghentikan kegiatanya karena itu adalah kegiatan ilegal yang pasti melanggar hukum. Surat tersebut juga kami teruskan ke Polres Boltim," ungkap Kacabdin ESDM Provinsi Wilayah III Bolmong Raya.
Sementara, para perusak lingkungan sungai dapat diancam hukuman Pidana sesuai Pasal 24 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi: "Melakukan perusakan sungai dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar".
Demikian ancaman pidana Pasal 40 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bunyinya: "Melakukan perusakan lingkungan, termasuk sungai, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar".
Juga ancaman Pidana Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): "Melakukan perusakan barang orang lain, termasuk sungai, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.500."
Pertambangan emas ilegal juga ancamanya Pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
"Melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar".
Pasal 159 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
"Melakukan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 miliar".
"Pasal 37 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
"Melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar".

