Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Selayar pada Rabu (19/11) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Selayar, termasuk Asisten I, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel membahas tiga rancangan sekaligus, yaitu regulasi mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD RSUD Bonerate, kebijakan akuntansi BLUD, serta pengelolaan keuangan BLUD pada UPTD Rumah Sakit.
Tim perancang memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari penyesuaian redaksi, penegasan ruang lingkup pengaturan, hingga penyelarasan dengan ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi sektor kesehatan dan BLUD, termasuk Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Setelah pembahasan dan pencermatan, Kanwil Kemenkum Sulsel menyimpulkan bahwa secara substansi ketiga regulasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan masukan hasil harmonisasi.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Selayar atas sinergi yang terbangun dalam proses harmonisasi.
“Kami berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah tersusun dengan baik, memenuhi asas dan teknik peraturan perundang-undangan, serta memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, Kabupaten Selayar kini selangkah lebih maju dalam memperkuat tata kelola organisasi dan keuangan layanan kesehatan daerah.

