Logo

Kolaborasi Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Transformasi Digital Layanan Kenotariatan

Makassar — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terus memperkuat transformasi digital dalam layanan kenotariatan melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel). Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sesi Bincang Santai Dirjen AHU Kemenkum RI bersama Notaris yang digelar di Makassar, Sabtu (22/11) Direktur Jenderal AHU, Widodo menyampaikan apresiasi terhadap dukungan notaris, termasuk dari wilayah Sulawesi Selatan, atas akselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.

“Kami mengapresiasi dukungan para notaris, termasuk di Sulawesi Selatan, dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kendala yang dihadapi selama ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga akselerasi ini bisa berjalan cepat dan terstruktur,” ujar Dirjen AHU.

Dirjen AHU menegaskan bahwa layanan AHU tengah menuju transformasi digital penuh, dengan target 100 persen layanan digital mulai Januari, dan dilanjutkan harapan bahwa pada tahun 2026 seluruh layanan berbasis digital dan dikelola sepenuhnya melalui sistem.

“Kepastian hukum adalah core bisnis dalam layanan AHU. Karena itu kami mendorong sistem manajemen kenotariatan berbasis teknologi informasi agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam sistem database kenotariatan,” tambahnya.

Dirjen AHU juga mengajak seluruh Kanwil, termasuk Kanwil Kemenkum Sulsel, untuk terus bersinergi dalam menjalankan fungsi pembinaan kenotariatan.

“Kami memohon dukungan ke depan agar pelaksanaan fungsi kenotariatan di Ditjen AHU berjalan dengan lebih baik. Kami berusaha meminimalkan hambatan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Badan Usaha (Dir BU) Ditjen AHU, Andi Taletting Langi menambahkan bahwa transformasi teknologi bukan hanya untuk percepatan layanan, namun juga sebagai bentuk perlindungan bagi profesi notaris.

“Transformasi teknologi yang kita jalankan memberikan perlindungan bagi notaris. Verifikasi sistematis kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan notaris dalam menjalankan profesinya,” jelas Direktur BU.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh arah kebijakan Ditjen AHU.

“Kanwil Kemenkum Sulsel siap berkolaborasi untuk menyukseskan digitalisasi layanan AHU. Kami akan memastikan sinergi dengan notaris, pemangku kepentingan daerah, serta masyarakat agar layanan hukum semakin mudah diakses dan terpercaya,” ujar Kakanwil.

Kolaborasi berkelanjutan antara Ditjen AHU, Kanwil, dan para notaris diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas layanan berbasis digital sehingga layanan administrasi hukum lebih efektif, transparan, dan terpercaya oleh publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, Kepal Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala BHP Makassar Oryza, Kabid Pelayana AHU Muhammad Tahir dan Perwakilan Notaris di Sulsel.