INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, dikabarkan telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, inisial SNK alias Sitti, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan malpraktik atas meninggalnya pasien bernama Almarhum Najwa Gomba.
Penetapan Tersangka setelah pihak Penyidik Reskrim mendapatkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan Tiga lembaga kredibel profesi kedokteran dibawah pengawasan Kementerian Kesehatan, yakni Majelis Dewan Profesi (MDP), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Dokter Indonesia (KDI).
Demikian disampikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Waafi, STrK.MH.
"Setelah diperiksa ketiga lembaga itu rekomendasinya langsung diserahkan ke penyidik," ujar Kasat Reskrim, Senin 24 November 2025.
Disentil apakah setelah diperiksa akan ada penahanan terhadap tersangka, Kasat Reskrim tak menampik dan menegaskan jika hal itu adalah hak penyidik.
"Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika menemukan dua alat bukti dan hasil dari gelar perkara. Soal penahanan itu hak penyidik bukan kewajiban," singkat Kasat Reskrim

