Logo

Jamin Perlindungan Harta Anak di Sulawesi Tengah, BHP Makassar Laksanakan Penyumpahan dan Pengawasan Wali Anak di Palu

Makassar -- Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari kewenangannya untuk melindungi hak dan harta anak di bawah umur, telah melaksanakan prosesi penyumpahan dan kegiatan pengawasan Perwalian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Acara pengambilan sumpah dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, dimana kegiatan penyumpahan dan pengawasan wali anak di bawah umur tersebut dilaksanakan di Kota Palu mulai tanggal 20 s.d 22 November 2025 oleh Tim BHP Makassar dan Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pada kegiatan Penyumpahan Perwalian, Kurator Keperdataan Ahli Madya Hadariah, yang bertindak sebagai pengambil sumpah kepada wali anak dibawah umur yang perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Agama, Dalam sumpahnya, para wali yang ditunjuk berjanji untuk menjalankan tugas perwalian dengan sebaik-baiknya, mengurus kepentingan terbaik anak, serta mengelola dan mengamankan harta kekayaan anak di bawah umur tersebut di bawah pengawasan BHP Makassar.

Sebelum pengambilan sumpah, tim BHP Makassar juga melakukan inventarisasi dan pencatatan harta kekayaan anak di bawah umur, sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta tersebut.

Sementara itu tim BHP Makassar pada rangkaian kegiatan ini telah menyelesaikan 4 prosesi penyumpahan perwalian dan 3 kegiatan pengawasan terhadap wali anak di Palu, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini menegaskan komitmen BHP dalam memberikan layanan hukum perwalian yang komprehensif untuk melindungi kepentingan anak-anak yang tidak berada di bawah perwalian orang tua kandung secara penuh.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 362 KUHPerdata jo. Pasal 127 KUHPerdata jo. Pasal 386 ayat (1) KUHPerdata yang mengamanatkan Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dalam setiap perwakilan ujar Hadariah

"BHP Makassar ditugaskan sebagai wali pengawas berdasarkan Pasal 366 KUH Perdata. "Setiap tindakan hukum terkait harta anak, seperti penjualan atau pengalihan aset, memerlukan persetujuan dan pengawasan kami untuk memastikan tidak ada kerugian di pihak anak," tambahnya.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para wali akan tanggung jawab besar mereka, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengharuskan perwalian melalui penetapan pengadilan dan pengawasan BHP.

Dengan adanya kegiatan ini, BHP Makassar berharap dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta perlindungan maksimal terhadap harta warisan atau aset lain yang menjadi hak anak, memastikan masa depan finansial mereka terjamin hingga mencapai usia dewasa.

Proses pengangkatan sumpah wali ini dihadiri juga oleh Ili Rusliadi selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.

Rangkaian proses pengangkatan sumpah wali anak dibawah umur diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan salinan berita acara dan foto bersama. Prosesi penyumpahan berlangsung lancar dan hikmat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberi apresiasi pelaksanaan penyumpahan dan pengawasan perwalian oleh pihak BHP Makassar sebagai langkah nyata Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak perdata anak, khususnya yang berkaitan dengan harta peninggalan.

"Kami mengapresiasi kinerja tim BHP Makassar yang responsif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perwalian. Kegiatan penyumpahan dan pengawasan wali di Sulawesi Tengah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap aset atau harta peninggalan milik anak di bawah umur yang rentan," ujar Andi Basmal dalam keterangan resminya pada Senin (24/11).

Kakanwil juga berharap sinergi antara BHP Makassar dengan instansi terkait di Sulawesi Tengah, seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan pemerintah daerah setempat, dapat terus diperkuat.