Makassar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., memaparkan pandangan strategis mengenai arah pembaharuan hukum di Indonesia dalam kuliah umum di Auditorium Al Jibra Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11).
Kuliah umum bertema “Aspek Konstitusional dan Kebijakan Pemerintah dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia” ini menjadi forum intelektual penting dalam memahami arah reformasi hukum yang berbasis pada prinsip konstitusionalitas.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, Para Kakanwil di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Forkopimda Sulawesi Selatan, civitas akademika Fakultas Hukum UMI, serta ratusan mahasiswa yang memenuhi auditorium.
Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib hadir menyambut Kehadiran Menko sebagai Kehormatan Akademik. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muslim Indonesia menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Prof. Yusril sebagai tokoh nasional yang konsisten berkontribusi pada pembaharuan hukum Indonesia.
“UMI merasa terhormat menjadi tuan rumah bagi tokoh nasional yang memiliki kontribusi besar dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Kehadiran Prof. Yusril merupakan transfer keilmuan yang sangat berharga dan kehormatan intelektual bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika UMI,” ungkap Rektor.
Rektor berharap kuliah umum ini menjadi energi pemikiran baru bagi mahasiswa untuk menjadi pembaharu hukum yang bermartabat.
Dalam kuliah umumnya, Yusril menjelaskan bahwa hukum adalah ekosistem yang hidup, yang dibentuk melalui interaksi antara berbagai aktor dan sumber hukum seperti state’s law, judge-made law, lawyer’s law, professor’s law, dan people’s law. Karena itu, pembaharuan hukum tidak boleh dipersempit hanya sebagai pembuatan regulasi baru.
“Pembaharuan hukum adalah ikhtiar menjaga marwah konstitusi, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi hukum harus dilakukan dengan konsisten dan tetap dalam koridor prinsip konstitusi,” tegas Yusril.
Yusril juga menyoroti fenomena yudikalisasi politik di berbagai negara, yang menurutnya memberikan pelajaran penting tentang batas antara kekuasaan kehakiman dan pembuat kebijakan.
“Tugas peradilan adalah menafsirkan, bukan menggantikan pembuat kebijakan. Kita harus mencegah judicial overreach yang justru menggeser ruang demokrasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan tantangan besar hukum di era digital, termasuk penerapan UU Perlindungan Data Pribadi, regulasi kecerdasan buatan (AI), interoperabilitas dokumen elektronik dalam peradilan, serta penguatan keadilan restoratif.
“Hukum tidak boleh tertinggal dari teknologi. Kita perlu kerangka etika dan akuntabilitas algoritmik demi menjamin keadilan dan perlindungan hak warga,” ujar Yusril.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi kepada UMI atas penyelenggaraan kuliah umum yang bernilai akademis tinggi.
“Kuliah umum ini sangat strategis untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai arah kebijakan pembaharuan hukum nasional. Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh sinergi pemerintah dan perguruan tinggi dalam mencetak generasi jurist yang kritis dan berintegritas,” ujar Andi Basmal.

