Logo

MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Resmi Diteken, Alternatif Pemidanaan Penjara yang Lebih Humanis

banner_lutra_6

Luwu Utara --- Paradigma pemidanaan sistem peradilan Indonesia kini bertransformasi menjadi sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan pada aspek keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, serta keadilan rehabilitatif yang ditujukan tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga korban.

Sistem pemidanaan ini lebih mengedepankan pemidanaan non-penjara yang lebih humanis dan rehabilitatif. Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada KUHP yang baru ini dimungkinkan adanya penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman bagi para pelaku tindak pidana ringan, sesuai pasal 85 KUHP yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun.

Dalam rangka menindaklanjuti penerapan KUHP baru ini, maka dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Daerah Kabupaten/Kota dan 24 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Provinsi Sulsel.

Penandatanganan MoU dan PKS terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Sulawesi Selatan ini dilakukan di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Bupati Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang hadir melakukan penandatanganan ini mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Di mana hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Gambar_WhatsApp_2025-11-24_pukul_15.56.23_611cc841

“Kegiatan ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh Pemda Kabupaten/Kota. Di mana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan, bukan hanya dipenjara,” ucap Bupati Andi Rahim.

Dikatakannya, pemidanaan dalam bentuk pidana kerja sosial ini hanya berlaku bagi para terdakwa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sesuai pasal 85 dalam KUHP tersebut.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi dari KUHP yang baru ini, khususnya yang terkait dengan pidana kerja sosial ini,” jelas Andi Rahim.

Ia mengatakan bahwa penerapan pemidanaan kerja sosial tersebut merupakan sebuah terobosan baru dalam penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

“KUHP yang baru ini akan berlaku penuh pada tahun 2026 mendatang, sehingga kewajiban kita bersama untuk memperkenalkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita yang lebih mengutamakan pidana non-penjara, termasuk pidana kerja sosial,” terangnya.

“Terbitnya KUHP baru ini merupakan sebuah gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di negara kita yang berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni mengutamakan keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, serta keadilan rehabilitatif untuk pelaku dan korban,” pungkas Andi Rahim. (LHr)