Logo

Polisi Tahan Gusri Pengusaha Tambang Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap SB alias Sis, yang terjadi beberapa pekan lalu hingga berujung ke laporan polisi Bernomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.

Gusri yang merupakan pengusaha tambang asal Bolmong ini nampak menggunakan Kaos berwarna Coklat muda bergaris Abu-abu dan Celana Hitam serta memakai Topi berwarna hitam.

Dirinya usai diperiksa secara intensif di ruang penyidik, langsung digiring memasuki kendaraan Avansa Silver dengan pengawalan polisi yang selanjutnya menurut informasi untuk diperiksa kesehatanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, STrK.MH., membenarkan naiknya status hukum sebagai tersangka terhadap Gusri.

“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” terang Kasat Reskrim Waafi, Senin 24 November 2025.

Terinformasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Gusri langsung ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu.