Logo

AMN Eks Bupati Kolaka Timur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 M demi Peroleh Dana PEN

Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 22 September 2021, untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur didakwa memberikan uang suap sekitar Rp 3,4 miliar ke beberapa pihak. Suap tersebut terkait dengan persetujuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 untuk Pemkab Koltim.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhi Ginanjar ketika persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Perbuatan suap tersebut dilakukan bersama pengusaha asal Kabupaten Muba yakni LM Rusdianto Emba. Dia turut diadili bersama Andi dengan kedudukan sebagai terdakwa pemberi suap.

Disebutkan, suap tersebut dialirkan ke eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto senilai Rp 1,5 miliar; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 1,73 miliar; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar senilai Rp 175 juta.

Awal mula perkara tersebut yakni ketika permohonan pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Koltim. Diungkapkan, Pemkab Koltim mengajukan total pinjaman dana PEN senilai Rp 350 miliar. Nominal tersebut telah disepakati oleh Andi. Hanya saja, Pemkab Koltim cuma menerima persetujuan senilai Rp 151 miliar dari Kemendagri walalupun telah bermufakat dengan Ardian.

Dalam kasus kali ini, Rusdianto memiliki andil dalam menyediakan uang suap tersebut. Hal tersebut merupakan permintaan Andi.

Disebutkan, Ardian langsung memberikan pertimbangan ke menteri dalam negeri (mendagri) supaya usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui usai memperoleh suap. Pertimbangan dari Kemendagri adalah syarat supaya pengajuan dana PEN disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam perkara ini, Andi dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.