Logo

Ayah Tiri di Touna Tega Cabuli 14 kali Putri Sambungnya Dengan Kekerasan

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Polres Tojo Una-una mengelar press release tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku yang diamankan inisal AAS (36 tahun) yang merupakan ayah Sambung korban.

Kapolres Touna AKBP Sofyan melalui Kasih Humas Iptu. Triyanto menyampaikan kepada awak media.

pelaku ditangkap dirumahnya didesa borneang kecamatan ulubongka,kabupaten Touna.

dalam press release Kapolres menjelaskan kronologisnya kejadian kepada korban inisial SH (12 tahun) ayah tiri korban melakukan aksinya pertama pada sekitar bulan November 2022 dan terakhir pada bulan Juni 2023 dan jika dihitung pelaku sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak korban sebanyak 14 kali.

" Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dirumah dan dikebun dengan cara melakukan kekerasan dimana menarik tangan korban degan cara paksa ,dan pernah paha korban itu di tekan sangat keras membuat korban kesakitan " Ucap Kapolres Senin 17 juli 2023.

Tambahan Kapolres kejadian ini terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat.

Atas perbuatanya pelaku AAS dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang RI nomor 17 tahun 2016.

pelaku dijera dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya. tutup Kapolres.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News