Logo

Berantas Judi, Polri Blokir 436 Situs Online dan Ringkus Pelaku

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

dwnoerinsul222_640_44

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Polri fokus memberantas praktik judi konvensional dan online sepanjang tahun 2022. Polri menyatakan sudah melakukan pemblokiran 436 situs judi serta turut meringkus pelaku judi yang kabur ke luar negeri.

"Tahun 2022 kami berusaha untuk melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin terhadap kasus perjudian ini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rilis Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Jakarta (31/12/2022).

Kapolri mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar 2.378 perkara judi konvensional, lebih banyak dibanding 2021 yang sebanyak 1.930 perkara. Sementara untuk judi online, Polri sukses membongkar 1.154 perkara, lebih banyak dibanding 2021 yang sebanyak 579 perkara.

Polri fokus memberantas praktik judi konvensional dan online sepanjang tahun 2022. Polri menyatakan sudah melakukan pemblokiran 436 situs judi serta turut meringkus pelaku judi yang kabur ke luar negeri.

"Tahun 2022 kami berusaha untuk melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin terhadap kasus perjudian ini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rilis Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Jakarta (31/12/2022).

Kapolri mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar 2.378 perkara judi konvensional, lebih banyak dibanding 2021 yang sebanyak 1.930 perkara. Sementara untuk judi online, Polri sukses membongkar 1.154 perkara, lebih banyak dibanding 2021 yang sebanyak 579 perkara.

Kapolri menegaskan, pihaknya akan terus memburu para buronan kasus judi lainnya. Hal itu sebagai komitmen Polri untuk memberantas perjudian di Indonesia.

"Silakan bila ada informasi mengenai kejahatan perjudian yang masih ada di Indonesia, silakan dilaporkan dan pasti akan kita tindaklanjuti," imbuh Kapolri. (B1)