Logo

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Covid-19 Eks Camat Tete,Touna Telah P-21

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penaganan dan pencegahan Covid -19 yang menelan keuangan negara Senilai 39.910.000 dilakukan Eks Camat Ampana tete Inisial Lk. IM,Pr.KM telah P-21

Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP S.Sofyan saat memimpin press release, di kantin Polres Jl.R Rato ,Kecamatan Ampana Kota,Touna.

"intinya saat ini berkas perkara kasus itu telah di terima P-21 dan sudah tahab dua,dikejaksaan "Ucap kaporlres Senin (04/09/2023)

Menurut Kasih Humas Polres touna Iptu triyanto
saat ini kedua tersangka Inisial IM dan KM (Istri) dan barang bukti telah dilimpahkan di Kejaksaan hari ini Senin (04/09)

Selanjutnya menurut triyanto kasus korupsi yang menimpa Eks Camat Tete itu ditangani pihak Polres sudah satu tahun lebih lamanya

dengan Laporan polis Nomor:LP/A/163/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulawesi Tengah/Tanggal 09 Juli 2021

Surat perintah penyidikan Nomor:SP.Sidik/42.b/I/2023 Reskrim,Tanggal 02 Januari- 2023

pasal yang dipersangkakan untuk IM melangarar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambakan degan UU nomor 20 tahun 2021 tetang pemberantasan Tindak pidana Korupsi

sedangkan Pr.M (Istri) telah melangar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana.

"untuk perkembangan tindak lanjut kasus nanti tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan "Tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News