Logo

BREAKING NEWS: Kejari Touna Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop dan Website

Kejaksaan Negeri Tojo Una-una resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Foto: Istimewa

INFOSULAWESI - Kejaksaan Negeri Tojo Una-una resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya website dan laptop desa pada tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Suwirjo SH, melalui Kasih Intel Kejari Touna, La Ode Muhamad Nuzul, SH, mengumumkan penetapan tersangka setelah pemeriksaan mendalam.

"Pasca pemeriksaan terhadap sejumlah individu terkait kasus ini, kami menetapkan tiga tersangka," kata Muh. Nuzul.

Para tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Touna menggunakan inisial R, FA, dan CA. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan cara memanipulasi harga dan membeli barang tanpa memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

Tindakan tegas pun diambil terhadap ketiga tersangka dengan menahan mereka di Rutan/Lapas Kelas IIB Ampana selama 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," tegas Muh. Nuzul.

Kasus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Touna dalam memberantas tindak korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Kejaksaan berharap bahwa proses hukum yang berlangsung akan membawa keadilan kepada semua pihak yang terdampak.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News