Logo

Bupati Pemalang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 6,2 Miliar

Barang Bukti berupa uang yang diamankan dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Terungkap, dia diduga menerima suap sekitar Rp 6,2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mulanya menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan penerimaan uang oleh Mukti Agung dari pejabat Pemkab Pemalang serta pihak lainnya. KPK lalu segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengetahui Mukti dan rombongan tengah berada di Jakarta.

Mukti diketahui menuju DPR untuk menemui seseorang. Firli memastikan pihaknya bakal mendalami soal kunjungan Mukti ke DPR tersebut.

“Ketika MAW (Mukti Agung Wibowo) beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Pada saat yang sama, KPK juga bergerak mengamankan sejumlah pejabat serta menyegel ruangan kerja pada lingkup Pemkab Pemalang dan rumah dinas. Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya uang tunai Rp 136 juta,” tutur Firli.

Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW) dengan uang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran BNI senilai Rp 680 juta, serta kartu ATM atas nama Adi Jurnal Widodo yang digunakan Mukti Agung.

Tidak hanya itu, Mukti Agung juga diduga menerima aliran uang dari swasta senilai Rp 2,1 miliar. Dugaan aliran uang ini masih didalami KPK.

“Penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,236 miliar yang ada itu baik uang tunai atau cash dalam buku tabungan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tersangka lainnya yakni Adi Jumal, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: BeritaSatu