Logo

Demokrat : Kok Buronan Bebas Keluar Masuk, Imigrasinya Kok Kalah

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengaku prihatin dengan kondisi kinerja aparat penegak hukum di Indonesia.

IS, JAKARTA - Aparat penegak hukum kebobolan. Pasalnya seorang buronan yang tak tertangkap selama 11 tahun bebas keluar masuk Indonesia, malah bisa bikin e-KTP di kelurahan.

“Ini mengenaskan, memalukan dan menambah potret buruk penegakan hukum, koordinasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga sangat buruk,” ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (8/7)

Menurutnya, tidak heran kalau ada anggapan bahwa sistem yang berbasis IT yang dibangun oleh Kemenkumham masih ramah terhadap kejahatan. “Atau setidak-tidaknya imigrasi kita kalah dengan penjahat,” ujarnya.

Apalagi, kata Didik, buronan sekelas Djoko Tjandra malah bisa bikin e-KTP langsung ke kantor kelurahan dan dilayabi dengan baik hingga cuman butuh waktu 30 menit jadi.

“Ini jelas memprihatinkan,” ujarnya.

Selain Djoko Tjandra yang lolos dari aparat penegak hukum. Ada lagi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaanya. Oleh sebab itu Didik menyoroti mengenai sistem di Imigrasi.

Karena dengan alasan apapun, mestinya Kemenkumham harus segera menyadari, mengevaluasi dan menyempurnakan bangunan sistem keimigrasian baik yang berbasis sumber daya manusia dan perangkat tehnologinya, termasuk melakukan audit tehnologi, agar tidak dimanipulasi.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa sistem IT yang dibangun Kemenkumhan di Imigrasi untuk melindungi penjahat dan kejahatan,” katanya.

Selanjutnya, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), maka hakim bisa memberatkan hukumannya. Hal ini karena Djoko Tjandra telah melakukan kejahatan imigrasi.

‎”Ada baiknya  kejahatan termasuk kejahatan imigrasi Djoko Tjandra menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan,” pungkasnya.

‎Diketahui, MAKI menduga kartu tanda penduduk (KTP) milik terpidana Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra dicetak pada hari yang sama saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020.

Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.