Makassar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk ketahanan pangan merupakan imbauan, bukan aturan yang wajib dan mengikat.
Surat Edaran dengan Nomor 412.2/11938/DPMD yang dikeluarkan Pemprov Sulsel bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat di Sulsel. Namun, surat tersebut menuai beragam reaksi di masyarakat.
"Surat Edaran itu hanyalah imbauan, tidak mengikat, dan tidak bersifat wajib," tegas Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh, pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam menjalankan imbauan tersebut, Dinas PMD Sulsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
"Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun 2024, kita menunggu petunjuk teknis dan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan resmi dari Kementerian Desa PDTT RI," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya.
Penerbitan peraturan tersebut juga masih menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui Sekretariat Kabinet.
Saleh menambahkan bahwa pengembangan budidaya berbagai macam tanaman hortikultura di Sulsel bertujuan untuk memanfaatkan lahan tanah kering yang terbengkalai. Namun, pertanian tanaman pangan seperti padi dan jagung tetap menjadi fokus penting, mengingat Sulsel adalah lumbung pangan nasional, terutama dalam produksi padi dan jagung.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap pengembangan budidaya tanaman hortikultura, pertanian, peternakan, dan perikanan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, mengatasi kemiskinan, stunting, gizi buruk, serta pengendalian inflasi," tambahnya. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News