Logo

Ditaklukkan PSM 1-0, Arema FC Kembali Telan Kekalahan

Pertandingan PSM Makassar melawan Arema FC pada pekan ke-5 Liga 1 2022/2023 di Stadion Gelora BJ Habiebie, Parepare, Sabtu sore, 20 Agustus 2022. (Foto: @AremaFCofficial)

INFOSULAWESI.com, PAREPARE -- Arema FC kembali menelan kekalahan pada pekan ke-5 Liga 1 2022/2023 dengan skor tipis 1-0 dari PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habiebie, Parepare, Sabtu (20/8/2022) sore.

Yuran Fernandes menjadi satu-satunya pencetak gol pada laga tersebut di menit ke-41 dari titik putih hingga menutup laga dengan tambahan tiga poin.

Pelatih Arema FC Eduardo Almeida mengakui bahwa timnya bermain tidak baik pada babak pertama. Pemain terlalu mudah membiarkan lawan menyerang dan menciptakan banyak tembakan.

Serangan bertubi-tubi itu memaksa bek tengah Arema FC Bagas Adi Nugroho membuat pelanggaran di kotak terlarang terhadap Everton.

"Di babak pertama kami bermain tidak bagus, PSM harus diakui adalah tim yang lebih baik selama 45 menit pertama sampai mereka akhirnya bisa mencetak gol lebih dulu," ujar pelatih asal Portugal itu.

Dia mengaku mencoba mengubah pendekatan bermain setelah turun minum. Tetapi, serangan Arema FC sama sekali tidak menjanjikan.

Tidak ada peluang emas yang bisa diciptakan oleh Abel Camara dkk. Bahkan selama 90 menit tim hanya mampu membuat empat tembakan yang seluruhnya melenceng.

"Kami ubah strategi di babak kedua. Kami coba cetak gol, supaya minimal bisa incar hasil seri. Tapi ternyata apa yang kami lakukan tidak terlalu bagus," ungkapnya.

Eduardo Almeida mengapresiasi cara PSM bertahan, khususnya di babak kedua saat mereka sedang unggul. Keunggulan penguasaan bola sebesar 54 persen gagal dimanfaatkan menjadi gol.

"Sejujurnya kami kesulitan menuju gawang mereka. Pertahanan mereka sangat kompak. Jadi selamat untuk PSM buat kemenangannya," ujar eks pelatih Semen Padang FC itu.

Kekalahan dari PSM membuat posisi Arema FC tidak beranjak dari papan tengah. Koleksi tujuh poin dari lima laga menempatkan tim berjuluk Singo Edan berada di peringkat ke-8 klaemen sementara.(BS)