Logo

Dua Tersangka Pemboman Ikan di Perairan Togean Ditangkap dan Diadili

Dua tersangka, S Alias K (59) warga Desa Kabalutan, Kabupaten Tojo Una-Una, dan TP (49) warga Walea Besar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Touna terkait tindak pidana Destructive Fishing. (Infosulawesi)

TOUNA - Dua tersangka, S Alias K (59) warga Desa Kabalutan, Kabupaten Tojo Una-Una, dan TP (49) warga Walea Besar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Touna terkait tindak pidana Destructive Fishing, yang melibatkan penggunaan bahan kimia, bahan peledak, atau bom ikan di beberapa lokasi perairan, yaitu Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, dan perairan laut Desa Biga, Walea Besar, Kabupaten Touna.

Perbuatan ini terjadi pada tanggal 6 September dan 26 September 2023. Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh petugas satuan Polairud Polres Touna setelah mendapatkan petunjuk selama operasi.

"Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti lainnya, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata AKBP S. Sofyan dalam konferensi pers pada Rabu (04/10/2023).

Barang bukti yang disita oleh kepolisian dari keduanya termasuk satu perahu kayu, mesin kantintin, satu panah, satu pasang kaki kayak, tiga buah bom ikan, tujuh baterai, dua botol bahan peledak, satu kacamata selam, dua gulungan benang, tujuh sumbu, 14,5 meter kabel hitam, satu kotak korek kayu, dua lembar amplas, satu balon senter, dua potong sabu-sabu, tiga balon tiup, 30 gelang karet, satu baling-baling, dan lima ons ikan kecil jenis lure.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 85 Jo Pasal Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News