Logo

EKS Camat di Touna Surati Kapolri Karena Ditetapkan tersangka Meski Tak ada Kerugian Negara

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Eks Camat Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) Muh. Ichsan Mursali mengadu ke Presiden dan Kapolri. Berakitan dengan penetapan tersangka dirinya namun taka da kerugian negara.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Touna menetapkan tersangka Muh. Ichsan Mursali atas dugaan kesalahan administrasi/selisih pembayaran dana Covid19 Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Saya kirim surat terbuka, yang ke Presiden Menkopolhukam Sekaligus ke Kompolnas,” ujar Muh. Ichsan Mursali, Minggu 9 Juli 2023

Selain itu Muh. Ichsan juga menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atas kasus yang menimpanya, pasalnya selain tidak ada kerugian negara kasus ini juga sudah berlarut-larut.

“Surat terbuka permintaan kepastian hukum, aduan dan permohonan kepastian hukum,” katanya.

Hingga 10 Juli 2023 sudah dua tahun penyidikan dan sudah 4 kali P19, dan tidak menutup kemungkinan akan p19 ke 5 dalam waktu dekat.

Sehingga Muh. Ichsan Mursali menduga memang kasusnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Tipikor Polres Touna.

“2 Tahun penyidikan, bulan Juli 2021 tanggal 9 (mulai ditangani kasus dugaan Tipikor),” ujar Ichsan.

Koronologis singkat

Pada tahun 2021 turun anggaran Covid 19 dari Dinas Kesehatan Touna ke Kecamatan Ampana Tete.

Namun saat pertanggung jawaban dana tersebut seleisih 39 juta rupiah.

Namun selisih ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka tahun 2021.

Muh. Ichsan Mursali mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah sebanyak Rp40 juta, namun meski dana sudah dikembalikan dirinya tetap jadi tersangka.

beberapa pengaduan yang ditulis eks mantan camat Ampana Tete yang ditujukan kepada Kapolri yakni bisa membantunya dalam mendapatkan keadilan hukum

Hingga saat berita ini diterbitkan eks camat Ampana Tete tersebut masih menjadi tersangka.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News