Xi’an, China — Minggu, 26 Oktober 2025, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an. Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global. Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas Menteri Supratman.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum juga menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.
Indonesia juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,”
ujar Supratman menegaskan.
Sementara itu, Komisioner CNIPA, Shen Changyu dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun. Sedangkan terkait proposal inisiasiasi Indonesia China akan mendukung dan mempelajari. “Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari” ungkapnya.
Pertemuan China - ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Dalam rangkaian Pertemuan ini, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya.
MoU antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.
Komisioner CNIPA, Shen Changyu dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun. Sedangkan terkait proposal inisiasiasi Indonesia China akan mendukung dan mempelajari. “Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyambut baik kerja sama bilateral ini. Menurutnya, MoU Indonesia-China akan membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha dan kreator lokal untuk melindungi karya mereka secara internasional.
"Kerja sama ini sangat strategis, terutama bagi daerah seperti Sulawesi Selatan yang kaya akan produk-produk lokal berpotensi kekayaan intelektual. Kami akan memastikan sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM dan kreator lokal agar dapat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya proposal Indonesia tentang tata kelola royalti hak cipta di era digital. Ia menilai inisiasi ini akan melindungi kepentingan kreator Indonesia, khususnya di industri musik, film, dan konten digital yang semakin berkembang pesat.
"Dengan dukungan internasional yang kuat, Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam melindungi hak-hak kreator kita di panggung global. Kami di daerah siap menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan ini," tutup Kakanwil Kemenkum Sulsel.

