Logo

Ikuti Rakornas, Bawaslu Sulbar Fokus Awasi ASN yang Berpolitik di Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membahas soal pelanggaran Pemilu 2024.

MAMUJU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperketat pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang berpolitik agar tidak melakukan pelanggaran di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim, di Mamuju, Kamis, mengatakan trend pelanggaran kampanye di Sulbar akan menjadi fokus perhatian Bawaslu, terutama bagi ASN yang berpolitik.

Ia mengatakan Bawaslu Sulbar telah rapat koordinasi pencegahan dan persiapan pengawasan kampanye pemilu 2024.

Menurut dia, pelanggaran yang akan menjadi perhatian pengawas pemilu di Sulbar pada masa kampanye adalah ASN yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

"Mengingat pemilu tahun 2019 di Sulbar telah memberikan banyak pelajaran berharga salah satunya adalah netralitas ASN, yang banyak terjadi, maka di Pemilu 2024, pengawasan terhadap ASN menjadi salah satu prioritas.

Ia menyampaikan dalam melakukan pencegahan ASN berpolitik, Bawaslu Sulbar juga akan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pemerintah di Sulbar agar ASN tetap menjaga netralitas.

"Kami akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah daerah dalam upaya menjaga netralitas ASN," katanya.

Selain itu juga akan memberikan pemahaman kepada ASN tentang aturan dan etika yang harus diikuti selama masa kampanye dan pemilu 2024.

Ia menyampaikan Bawaslu Sulbar akan terus menjaga agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan penuh integritas serta bebas dari berbagai macam pelanggaran demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News