Logo

Intip Nasib Status PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPANRB 16/2025

Ilustrasi (istimewa)

JAKARTA -- KemenPANRB RI menerbitkan KepmenPANRB 16/2025 tentang Status PPPK Paruh Waktu. Aturan ini mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.  

Pada Diktum Ke-28, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan perubahan status PPPK berdasarkan anggaran dan evaluasi kinerja. Evaluasi ini dilakukan secara triwulanan dan tahunan sebagai dasar keputusan perubahan status pegawai.  

Hasil evaluasi kinerja dijadikan bahan pertimbangan perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan kualitas layanan pegawai.  

Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyatakan, siap mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, usulan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap kedua.  

Dalam sosialisasi PPPK Paruh Waktu, Jatmiko menegaskan optimalisasi formasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Pemkot Tangerang berkomitmen mendukung aturan ini demi pemenuhan kriteria formasi yang belum terpenuhi.  

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyebut seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) akan diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan undang-undang. Proses pengalihan status ini dilakukan bertahap dengan pengaturan sesuai KepmenPANRB 16/2025.  

"Semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu. Mekanisme pengangkatan PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam keputusan MenPAN RB tersebut," Kata Nurdin dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/1/2025) 

Pemkot Tangerang memastikan mampu mengusulkan pengalihan status PPPK tanpa kendala anggaran yang signifikan. Menurut Nurdin, mekanisme ini hanya memindahkan alokasi anggaran dari kantong berbeda dalam sistem penggajian.  

Syarat pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu adalah ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan agar pegawai tetap bekerja prima dan siap memenuhi kebutuhan pelayanan publik.  

Pemkot Tangerang telah mengajukan formasi PPPK 2024 sebanyak 5.186 posisi, terdiri atas guru, nakes, dan teknis. Dari total pelamar 5.215, sebanyak 3.424 orang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama.  

Formasi yang tersisa mencapai 1.762 posisi, termasuk guru, nakes, dan teknis yang belum terisi. THL yang belum lulus tetap memiliki peluang melalui optimalisasi formasi yang direncanakan Pemkot Tangerang.  

Nurdin mengimbau THL menjaga kinerja agar tetap prima selama proses pengalihan status berlangsung. KepmenPANRB 16/2025 menjadi dasar penting untuk mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN di seluruh daerah.  

Aturan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas pegawai PPPK di berbagai sektor pemerintahan. Pemerintah optimis kebijakan ini mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berkualitas.