Logo

Jaksa Melakukan Penahanan Dua TSK Pejabat Bolmong Kasus Dugaan Korupsi RTLH

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -– Setelah dinyatakan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial RTLH, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Bolmong inisial ABH dan Kabid Fakir Miskin inisial SH, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya langsung melakukan penahanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Meidi Wensen SH, Penahan terhadap dua tersangka ABH dan SH berdasarkan surat perintah penetapan tersangka bernomor: Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.

"ABH yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut dengan pagu Rp.750 juta itu tanpa melalu proses tender. Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS," terang Wensen, Rabu (06/07/2022) tadi malam.

Sebelumnya juga pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS selaku kontraktor pada pekerjaan program pemerintah bantuan sosial RTLH.

Terhadap para tersangka oleh Kejaksaan menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini juga pihak Kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan secara intens jika ada tersangka lainya yang ikut terlibat. (*/RFL)