INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Kejaksaan Negeri Tojo Una-una melalui Jaksa penuntut Umum menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( tahab II) berkas perkara Inisial DNF ,dari tim penyidik direktorat Reserse dan krimanal Umum Polda Sulawesi Tengah.
diketahui DNF alias EBY merupakan pegawai atau kasir di PT. Asas Mandiri Pratama (Agen Gas Elpiji) di desa pusungi,dan di diduga melakukan pengelapan jabatan dan penipuan
Kasih intel Kejari Touna La Ode Muhammad Nuzul membenarkan hal tersebut.
"Penyerahan itu kemarin 10 Agustus 2023 , dan DNF disangka melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP" Jelas Muh Nuzul Senin 14 Agustus 2023 .
Muh Nuzul menerangkan duduk perkara terjadinya tindak pidana pengelapan dan penipuan itu berawal Terangka DNF bekerja dan menjabat kasir sejak tahun 2017.
Januari- Juli 2022 DNF melakukan penerimaan uang yang masuk perusahaan,namun uang masuk itu sebagian tidak di Setorkan oleh DNF.
Sehingga setelah dilakukan audit ditemukan kerugian yang diderita oleh PT. Asas Mandiri Pratama mencapai sekira Rp. 778.000.000,-.
"Uang hasil tindak pidana tersebut oleh tersangka diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya"Beber Muh.Nuzul.
Menurut Muh.Nuzul usai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan Penahanan tersangka DNF untuk 20 hari kedepan di LAPAS Klas IIb Ampana,dan perkaranya akan segera di ajukan ke Persidangan dalam waktu dekat ini.tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News