Logo

Kasus Penggelapan Dana ADD Oknum ASN Pemkot Kotamobagu Terus Bergulir

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Kasus dugaan penggelapan uang senilai 573 Juta Rupiah oleh oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu berinisial RK alias Ris, terus bergulir.

Jika sebelumnya sejumlah staf Dinas PMD Kotamobagu diperiksa oleh penyidik, kini sejumlah Sangadi dan perangkat desa dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bahkan menurut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Irwan, SIK., melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP. I Dewa Gede Dwiadyana, mengatakan saat ini sudah 4 Saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

"Ya, sudah 4 orang saksi yang dimintakan keterangan," terang AKP Dwiadyana, Selasa , 16 Juli 2024.

Sementara Kasi Humas Polres Kotamobagu menjelaskan atas perbuatan pelaku RK alias Ris dirinya disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 374 KUHP," tegas AKP Dwiadyana.