INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD PPU atau Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Diketahui, Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) setelah video syur yang diduga dirinya bersama FA tersebar melalui media sosial.
“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan Rizki, pihaknya masih menunggu laporan terhadap Syahruddin dalam kasus video syur atau pornografi ini.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," ucapnya.
Lebih lanjut Rizki mengungkapkan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022 lalu.
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan. Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ucapnya.
Atas laporan tersebut, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka dengan jeratan UU ITE.
“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” tuturnya.
FA diduga berperan merekam sekaligus menjadi pemeran video syur dengan Syahruddin dan tanpa sepengetahuan Syahruddin. Sementara itu, PW membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX dan pada saat itu videonya sempat diunggah di salah satu media sosial.
Kendati demikian, Rizki belum memerinci mengenai motif penyebaran video syur tersebut. Ia mengatakan motif akan terbuka nanti saat persidangan.
“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan terhadap Syahruddin mengenai konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).
“Besok kita buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin,” tuturnya saat dihubungi.
Sumber: BeritaSatu