Logo

Kejari Jeneponto Ungkap Berbagai Kasus di Sepanjang Tahun 2022.

Kejari Jeneponto Gelar Konferensi Pers Tahun 2022.

dwnoerinsul222_640_39

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menggelar Konferensi pers pencapaian kinerja sepanjang 2022 di aula Kantor Kejari Jeneponto, Selasa 27 Desember 2022.

Hasilnya, sejumlah kasus tindak pidana korupsi maupun kasus lainnya berhasil dibongkar pada awal tahun hingga penghujung 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani. SH mengatakan, saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang menangani sejumlah kasus korupsi yang ditangani dalam tahap penyelidikan.

"Dugaan pungli terhadap rekanan pekerja DAK di Disdikbud Jeneponto 2021, Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rekonstruksi jembatan Pappaluang dan rekontruksi talud sungai Pappaluang pada BPBD Jeneponto tahun anggaran 2020, serta dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020," jelas Susanto saat memimpin press conference. Sementara tahap penyidikan, Bidang Pidsus menangani tujuh perkara.

Diantaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah KAT tahun 2019 di Dusun Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.

"Terdakwa Hj. Hermawaty, MSi. Binti H. Andi Sirajuddin, Setiawan, ST Bin Abd Malik, Anwar dan Burhanuddin Bin Buchari, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 milyar," ucap Susanto.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dana rutin operasional DPRD Jeneponto 2020 dengan tersangka Freman Bin Bonto, Muhammad Asrul dan Muh. Fachry Fattah dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 Milyar," lanjutnya.

Disamping itu pula, 12 perkara sudah masuk dalam tahap tuntutan. Yakni, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2014 di Desa Mallasoro.

"Terdakwa Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim, Andi Fadli Irfansyah, ST Bin Arsyad, Mansyur S Dg. Rani Bin Sehu dan Mustamin, ST Bin H. Gassing Maeleng dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 Milyar," sambung Susanto.

Ada pula tindak pidana korupsi anggaran DAK rehab sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Tahun 2019 dengan terdakwa Dodi Ardiansa Bin Zainuddin, Jabal Nur, SE, M.Adm dan Rakiman Bin Turu Jumarang," katanya.

Bahkan Susanto menyebut sudah melakukan tahap eksekusi terpidana Rian Sukayanto, ST yang diduga melakukan korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun 2016 silam.

Tak hanya itu, eksekusi juga dilakukan terhadap terdakwa Setiawan, ST Bin Abd Malik bersama rekannya Anwar terkait korupsi pembangunan rumah KAT dan pembangunan Balai Sosial 2019 di Kecamatan Bangkala. Ia juga membeberkan pihaknya baru saja mengeksekusi terdakwa Abd Malik dan Rahmat Makmur.

"Mereka dieksekusi terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun 2016 yang di kelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto," bebernya.

Selebihnya, terpidana M.Takbir Takko terkait kasus korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2016. Meski begitu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dalam tindak pidana korupsi.

"Kami akhirnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 345.876 juta," tukas Kajari Susanto yang juga mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut.

Selain Korupsi, Susanto juga mengungkapkan dengan capaian kasus pada Bidang tindak pidana umum (Pidum). Menurutnya, perkara yang ditangani Pidum pada umumnya didominasi kasus narkotika.

"Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana umum pada tahun 2022 terdapat 178 SPDP. Dimulai tahap I 133, tahap II 108, putusan 143, eksekusi 131, banding 6 dan kasasi 11,"ungkapnya.

Sementara penangangan Restoratife Justice (RJ) pihaknya menangani empat perkara.

"Tersangka Kaspiati Binti Hasan dan rekannya atas kasus penganiayaan, tersangka A. Nurafni Oktavia.S Alias Yaya Binti Saharuddin dengan kasus penganiayaan, tersangka Aprilia Binti Ruslan dengan kasus laka lantas dan tersangka A. Ahriadi Bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dengan kasus penganiayaan anak," tandasnya.

Menariknya, Pidum juga menangani perkara heboh hingga viral di media sosial yang dialami Kanit Tipikor Polres Jeneponto beberapa waktu lalu.

"Pelaku Abd Radjab Dg. Raja Bin Ramadan sedangkan korban Uji Mughni (Kanit Tipikor Polres Jeneponto). Selain itu, ada juga kasus pencabulan bayi berusia 14 bulan yang diduga dilakukan Hamzah alias Angsa Bin Sodding dengan korban," ungkap Kajari Jeneponto.

Di Bidang intelijen, Susanto menyebut capaian kegiatan operasi inteligen yakni dugaan pungli pada rekanan pekerja DAK di sejumlah sekolah Jeneponto oleh Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah di linpahkan ke Pidsus. Disamping itu, inteligen juga melakukan operasi mafia pupuk yang kerap meresahkan warga Jeneponto.

"Kami banyak menerima laporan warga terkait pupuk susbsidi yang diduga distribusikan keluar saerah namun ada sejumlah kasus yang telah dilimpahkan ke Pidsus," terangnya.

Ada pula Kegiatan lainnya, yakni penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah (JMS)," cetus Susanto. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kajari Susanto membeberkan capaian kinerja pelayanan hukum sebanyak 27 perkara.

"Bantuan hukum di BPJS Kesehatan (SKK) dan berhasil menagih tunggakan sampai bulan November sebesar Rp 32.423.310, PDAM 27 SKK senilai Rp 47.470.375 dan PNPM dengan 6 SKK sebesar Rp 74.730.000," ujarnya.

Sementara pendampingan hukum dilakukan terhadap dua OPD. Ada Dinas PUPR Jeneponto dengan anggaran sebanyak Rp 30 Milyar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Untuk Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 4 kali terdiri dari 99 perkara yang didominasi tindak pidana narkotika.

Kegiatan pelelangan atau penjualan langsung barang rampasan negara telah berkekuatan hukum tetap. Dari hasil lelang tersebut, pihaknya berhasil menyetor kas negara sebanyak Rp 6.296.000 sedangkan uang rampasan sebesar Rp 2.767.000.

Adapun barang bukti, sebanyak 50 perkara Tipidum dan Pidsus dengan cara pengantaran kepada pihak yang berhak menerima.

"Pengantaran barang bukti merupakan salah satu program unggulan di Kejari Jeneponto dalam rangka meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diperkenalkan dengan nama SIPUKIS KARAENG ( Siap Pengantaran barang bUKti GratiS KARAENG)," pungkas Kajari Susanto.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH didampingi Kasubag Bin Ivon Hajrawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin Salampessy, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tiar Adi Riyanto dan Kasubsi Penyidikan Alan Bastian.

Sumber Kabar Selatan