Logo

Kejari Touna Musnahkan Barang bukti dari 16 Perkara Tindak Kejahatan yang Telah Ingkrah

TOUNA -- Kejaksaan Negeri Tojo Una-una Sulawesi tengah (Sulteng) memusnakan barang bukti dari 16 (enam belas) perkara tindak pidana umum dan barang rampasan selama bulan Mei 2023 sampai dengan November 2023.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung dihalaman kantor Kejari Touna Jumat (3/11/2023)

Kegiatan dipimpin langsung Kejari Touna Suwirjo didampingi oleh Kepala Seksi PB3R Didin M.Radjak Kepala Seksi Intelijen La Ode Muh.Nuzul,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Endang Dwi Astuti,kepala Seksi tindak pidana Khusus Tri Muriani L beserta kasubsi pratut pidum Poldung Dalimunthe Serta jaksa fungsional, staf dan seluruh jajaran personal Kejaksaan Touna.

Suwirjo menyampaikan pemusnahan barang bukti tentunya akan dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan.

sehingga barang bukti tidak disalah gunakan oleh orang-orang serta oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Semua barang bukti harus dimusnakan dibakar, sampai jadi abu sehingga tidak bernilai "Ucapnya.

Kemudian terkait tindak pidana narkotika,Suwiryo berharap setiap jaksa Jagan ada yang man-main memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana. karena narkotika sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. tegasnya.

Selanjutnya Kasih Intel laode Muh.Nuzul mengatakan adapun barang bukti yang dimusnakan
dipastikan telah berkekuatan hukum yang tetap ( Ingkracht).

Adapun yang dimusnakan yakni 3.248 butir obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl (THD),
Narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 27,42 gram, Alat hisap shabu, plastic klip, timbangan digital, handphone.

Selanjutnya untuk 4 (empat) perkara Kamnegtibum dan TPUL, yaitu barang bukti perkara cabul dan persetubuhan anak, serta perkara Judi,dan 2 (dua) perkara OHARDA yaitu barang bukti perkara tindak pidana Penganiayaan dan perkara pengancaman.Tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News