Logo

Kompolnas Dorong Penerapan UU TPKS Dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong Sulteng

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Kompolnas

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak terhadap RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara, dan mendorong penyidik menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus persetubuhan anak oleh 11 tersangka.

"Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta perlindungan kepada korban," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/6/2023) dikutip dari Antara.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5) menyatakan kasus tersebut bukan pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri. Dasarnya, karena kejadian itu disebut tidak secara paksa, tetapi ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.

Dalam kasus ini, kata Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, juga digunakan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Jika melihat pasal perulangan kejahatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun) sehingga total 20 penjara," kata Poengky.

Sanksi pidana kepada para pelaku juga bisa diperberat dengan adanya kerusakan fungsi reproduksi yang dialami korban.

"Maka, ancaman hukuman bisa ditambah," kata Poengky.

Adapun korban saat ini masih dirawat di ruang instalasi kebidanan di RSUD Undata Palu. Kondisi fisik korban sempat memburuk setelah kejadian tersebut, tetapi berangsur membaik dan dokter mengatakan tidak perlu melakukan operasi pengangkatan rahim.

Demi menjaga kondisi psikis korban, pihak RSUD telah menempatkan security di tempat tersebut untuk memberi rasa aman kepada korban.

Sekadar informasi, kasus persetubuhan anak atau perkosaan RO sedang ditangani oleh Polri Parigi Moutong dengan asistensi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kasus persetubuhan anak dengan korban RO, terdapat 11 orang tersangka, yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

dapun satu orang lainnya, MKS yang merupakan oknum anggota Brimob Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. MKS belum tersangka lantaran dinilai belum cukup bukti.

Dalam keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan sejak April 2022. Kasus tersebut dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News