Logo

KPAI Kecam Kasus Pencabulan dan KDRT Anak Dibawah Umur di Touna.

Dian Sasmita komisioner KPAI. Foto: IST

thnbaruislamIS700_1

INFOSULAWESI.com, TOUNA --Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengecam keras dua kasus yang menimpa anak dibawah umur di Tojo una-una Sulawesi tengah

Yakni pencabulan anak berusia 12 tahun pelaku ayah sambung inisial AAS dan KDRT terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan SU (ibu korban) karena kawin paksa.

KPAI mengecam keras kasus ini karena pelaku tak lain orang tua korban

"Seharusnya Garda terdepan melindungi dan memperoleh hak-hak anak ini khan! orang tua,ini justru orang tua berbuat tindak kejahatan kepada anak ,ini perbuatan biadab yang ada di luar nalar " Ujar Dian Sasmita komisioner KPAI saat di hubungi media ini Rabu 19 Juli 2023

Dian Sasmita mengatakan aparat hukum wajib menghukum berad kepada para pelaku dan menambahkan pasal pemberatan yang berdasarkan UU perlindungan anak dan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)

Dian menilai dua kasus tersebut sebagai alarm peringatan bahaya maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh orang-orang terdekat (orangtua).

Untuk itu masyarakat perlu edukasi diri agar terlibat melakukan pencegahan dan melaporkan segera jika ada indikasi atau sudah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kejadian ini adalah momen untuk mengoreksi diri,kepada semua lembaga yang peduli terhadap anak,terlebih lagi lembaga yang di bentuk oleh pemerintah " ucapnya

Selain itu Dian menambahkan korban sendiri harus mendapatkan pendampingan ibtensif untuk pemulihan fisik,pisikis,emosianal,dan sosial anak dan pendidikannya harus berlanjut .

kepada pemerintah daerah perlu memberikan akses pada jaminan kesehatan untuk antisipasi jika dikemudian hari korban membutuhkan layanan kesehatan.

"Kami minta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban secara tuntas,"pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News