Logo

KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). (Foto: Istimewa)

Jakarta -- KPK mengapresiasi vonis penjara selama 14 tahun dengan denda Rp500 juta terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hakim menyatakan Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus. Sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (8/1/2024).

Menurut Ali, kasus Rafael bermula dari kejanggalan laporan harta kekayaan pejabat negara yang janggal. Ia berharap, ini menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi.

"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara. Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya.

Ali menjelaskan, ada beberapa point pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan Tim Jaksa. Maka dalam waktu 7 hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta terhadap Rafael. Hakim menyatakan Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin (8/1/2024).

Tak hanya itu, Rafael juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar. Jaksa akan menyita dan melelang harta Rafael jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo sebulan.

Jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti, Rafael dipidana penjara 3 tahun. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael sesuai tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut Rafael. Dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp18,99 miliar subsider 3 tahun. 

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. 

Selain itu, Rafael memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sementara, untuk hal yang meringankan Rafael dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Infosulawesi.com di Saluran Whatsapp