Logo

KPK Periksa Anggota DPR sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sebuah kasus (Foto: Humas KPK).

JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Senin (11/12/2023). Gde diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022.

Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto. Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor 2020, Pius Rahardjo.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Kelimanya yaitu PPK Budi Sylvana, A Isdar Yusuf (advokat), Harmensyah (BNPB), serta Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo (swasta). 

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News