Logo

KPU Akan Jawab Petitum Ganjar-Mahfud Hari Ini

Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Pihak Terkait memberikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (21/2/2024), di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK/Ifa)

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, petitum atau tuntutan Capres-Cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dijawab pada Kamis (28/3/2024) hari ini. Petitum Ganjar-Mahfud dalam PHPU Pemilu 2024 itu, akan dijawab KPU pada sidang MK (Mahkamah Konstitusi).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, lembaganya akan berbicara persoalan itu dihadapan Majelis Hakim MK. "Kita tanggapi, besok (Kamis) kan jatahnya KPU jawab," kata Hasyim seusai memantau Sidang Pendahuluan perdana PHPU Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Hasyim juga menyebut KPU akan menjawab persoalan disahkannya pencalonan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. "Ya, makanya besok kita jawab. Tidak sekarang, jadwalnya besok," ucap Hasyim.

Ia menegaskan, KPU bersama kantor hukum HICON Law and Policy Strategies sudah menyiapkan jawaban tersebut, yakni, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak terkait. Hasyim juga menekankan bahwa KPU siap membeberkan semua jawaban dan alasannya. "InsyaAllah (siap)," ujar Hasyim.

Diketahui, dalam petitum Ganjar-Mahfud menyoalkan, pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. "(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.

Todung  juga memaparkan, tuntutan kedua kepada MK agar KPU mengulang pelaksanaan Pilpres 2024. Alasannya, pihaknya menilai KPU telah menyalahi aturan.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," ucap Todung.