Logo

Lima Pengedar Narkoba Terjaring Polisi di Kota Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Genderang perang terhadap para pengedar Narkoba di Wilayah hukum Polres Kotamobagu, dibawah kendali AKBP Irwanto SIK MH, selaku Kapolres terus ditabuh.

Dirinya menegaskan tak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba, siapa saja pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hal ini sebagaimana pengungkapan jaringan peredaran Narkoba Lintas Provinsi yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Dari hasil penindakan Tim Satuan Narkoba Polres Kotamobagu berhasil meringkus lima tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, yang langsung digiring ke jeruji besi Ruang Tahanan Polres Kotamobagu.

Dari kronologi yang disampaikan Kapolres AKBP Irwanto SIK MH, saat konferensi pers, berawal dalam pengungkapan pada pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.

Dari hasil penyelidikan, satu diantara pengedar berhasil diringkus seorang pria inisial AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari tangan tersangka Polisi menemukan 23 Paket Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 25 gram, yang kedapatan terbungkus tisu lakban hitam didalam saku celana.

Terungkapnya peredaran Narkoba ini dari informasi warga, yang menyebutkan ada pengedaran Narkoba dari Kota Palu Sulawesi Tengah, ke wilayah Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Alhasil tim Sat Narkoba Polres Kotamobagu, berhasil memotong kompas kendaraan Mobil para pelaku dan menyergap langsung di tempat kejadian perkara hingga menemukan sejumlah barang bukti.

Tersangka AS dihadapan Polisi mengaku barang haram tersebut dibawanya dari Kota Palu yang nantinya akan diserahkan ke seseorang di Sulawesi Utara dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Ditempat yang berbeda, Polisi juga berhasil mengungkap 2 Tersangka lainya, yakni HI (31) dan MK (36), yang keduanya berasal dari Sulawesi Tengah dan bekerja sebagai penambang. Kedua tersangka ditangkap di di pangkalan taksi Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu seberat sekitar dua gram yang disembunyikan di atap seng tempat penjualan bensin eceran di dekat lokasi penangkapan.

Dari hasil interogasi Polisi, dua Tersangka ini mengakui Paket Sabu tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp2 juta dan akan dijual kembali di Kotamobagu.

Mereka juga mengaku sempat mengganti kendaraan saat transit di Gorontalo dan secara bergantian menyimpan barang haram tersebut selama perjalanan.

Dalam kasus lain, pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu juga berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran obat keras tanpa izin, berinisial AK (25), warga Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijual secara ilegal. Tersangka mengaku telah menjual obat tersebut sejak Maret 2025 dengan harga Rp25.000 per butir.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH. Menegaskan bahwa tak ada ruang bagi kejahatan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu.

"Para tersangka kasus narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal ditambah sepertiga dari jumlah denda awal. Sementara itu, untuk tersangka pengedar obat keras tanpa izin, dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Kapolres AKBP Irwanto SIK MH.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi